www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, 5 Tersangka Pelaku Diamankan
Editor: | Minggu, 12-09-2021 - 16:36:25 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - 5 (lima) pelaku dugaan Tindak Pidana Memalsukan, Menyimpan, Mengedarkan dan atau Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai, Rabu (08/09/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K, usai memalsukan uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), para pelaku mencari untung dengan membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu ke Indomaret, Alfamart dan Warung Lainnya. Usai membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu untuk membeli makanan, minuman hingga produk kebutuhan lainnya, para pelaku kemudian mendapatkan Rupiah atau Uang Kembalian Asli dari tempat para pelaku membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu tersebut.

"Adapun kelima pelaku yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yakni MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53)," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K, Minggu (12/09/2021).

Diterangkan AKP Fajri, S.H, S.I.K, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Penyidik Pembatu Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MAZ (29) di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, RP (41) berhasil dibekuk disebuah Rumah Kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Sementara PM (45), RG (29) dan HT (53) berhasil dibekuk di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Pengungkapan bermula ketika para pelaku membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu di Indomaret Lubung Gaung 4/T03P. Kemudian saksi hendak menyetorkan uang hasil penjualan harian Indomaret ke Bank Mandiri Lubuk Gaung, setelah uang disetor kepada Teller Bank Mandiri Lubuk Gaung diketahui terdapat 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Palsu," papar Kasat Reskrim Polres Dumai.

Menindaklanjuti temuan Rupiah atau Uang Palsu, pihak Indomaret Lubung Gaung 4/T03P lantas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Pada pukul 08.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Akibat kejadian tersebut Indomaret Lubuk Gaung 4/T03P mengalami kerugian Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. 

Bersama kelima pelaku, jelas AKP Fajri, S.H, S.I.K, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 173 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000, Uang Tunai senilai Rp. 50.000 sebanyak 20 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 20.000 sebanyak 29 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 10.000 sebanyak 49 Lembar dan Uang Tunai senilai Rp. 5000,- sebanyak 66 Lembar. 1 (satu) buah Laptop warna Hitam merk Acer, 1 (satu) buah Printer Cannon warna Hitam, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon merk Data Print, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon Yang Sudah Dipakai, 1 (satu) buah Sterika, 2 (dua) buah Cok Sambung, 4 (empat) buah Pisau Cutter, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Putih, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Kuning, 3 (tiga) lembar Potongan Kertas Manila Putih, 1 (satu) lembar Potongan Kertas Manila Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Sampul Plastik Yang Sudah Di Cat Pilox Warna Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Plastik Kaca, 1 (satu) kaleng Clear merk Diton, 1 (satu) kaleng Cat Semprot warna Kuning merek Suzuka, 1 (satu) buah Pengaris Besi 30 Cm, 1 (satu) buah Pengaris Besi 50 Cm, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam dan 3 (tiga) batang Pensil Flamingo 2B Black.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) , Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan Ancaman Pidana Kurungan Penjara 10 Hingga 15 Tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.


             Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, 5 Tersangka Pelaku Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved