www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Bupati Inhil Tinjau langsung kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan
Editor: | Jumat, 16-07-2021 - 22:10:51 WIB


TERKAIT:
   
 

Inhi, Riaukontras.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP meninjau secara langsung kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) yang dilaksanakan oleh Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, Jum'at (16/07/2021).

Selain meninjau, Bupati Wardan juga melakukan Pembubuhan Cap Tanda Tera secara simbolis. Pelaksanaan Sidang Tera Ulang Alat UTTP ini dimulai sejak tanggal 15 s/d 18 Juli 2021 di Pasar Kayu Jati Tembilahan.

Bupati Wardan dalam wawancaranya mengharapkan kepada orang yang melaksanakan kegiatan ekonomi yang menggunakan alat timbang diharapkan untuk melakukan tera ulang secara rutin sesuai batas waktu tera ulang yang telah ditentukan.

"Karena ini penting, Saya menghimbau bagi para pedagang dengan penuh kesadaran agar dapat memeriksakan alat timbangannya sehingga transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan". Ucap Bupati

Lebih lanjut Bupati Wardan mengatakan telah berkoordinasi melalui Kepala Disdagtri akan menyediakan tempat penimbangan ulang secara umum untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam berbelanja. Tambahnya

Hal senada disampaikan oleh Kepala Disdagtri Dhoan Dwi Anggara, Ia mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tera ulang alat-alat timbangnya.

"Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun karena memang masa berlakunya tera ulang alat-alat timbang itu 1 tahun, namun bagi para pedagang yang ingin melaksanakan tera ulang tidak mesti harus menunggu sidang tera ulang yang dilaksanakan oleh Dinas, bagi mereka yang memliki timbangan yang sudah habis masa tera ulangnya bisa membawa sendiri alat timbangnya langsung ke Kantor Disdagtri Bidang Meterologi". Jelasnya

Turut hadir pada kesempatan Camat Tembilahan Hulu, Unsur Forkopimda, beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
 
Adv/Diskominfo Inhil

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bupati Inhil Tinjau langsung kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved