www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Aplikasi Lapor, Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik
Editor: | Selasa, 24-08-2021 - 12:37:35 WIB


TERKAIT:
   
 

Siak, Riaukontras.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Sesuai amanat Undang-Undang 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID pusat pelayanan nya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi.

"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," Ujar Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra, di temui di ruang kerjanya, Senin (23/8/2021).

Lanjutnya,pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

"Jadi bagi masyarkat yg ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yg berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek perkantoran Tj Agung. Disini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yg akan menberikan informasi yg dibutuhkan oleh  pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik,"ungkapnya.

Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan webiste PPID kabupaten Siak yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.
Bagi pemohon informasi yg tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dgn amanat undang-undang Keterbukaan informasi Publik.

Selain PPID dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak juga telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang di sebut dengan LAPOR.

"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini masyarakat kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingakat Pusat sampai daerah pengaduaan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung  bisa ditindak lanjuti,"tutupnya.

Dwi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aplikasi Lapor, Permudah Pemohon Sampaikan Aduan Layanan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved