www.riaukontras.com
| Boby Kurniawan Berikan Santunan Anak Yatim dan Berbuka Puasa Bersama Masjid Al-Muttaqin Desa Sekodi | | Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Tersangka SY Berhasil di Amankan Satpolair Polres Bengkalis Terkait Kasus TPPO
Editor: Indra | Minggu, 15-08-2021 - 02:11:41 WIB


TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com - Terkait Tindak Pidana Keimigrasian atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Sat Polair Polres Bengkalis berhasil amankan 1 tersangka lagi yang berinisial SY. jalan Mardeka RT 01 RW 02 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T, melalui Kasat Pol Air AKP Rahmat Hidayat, S.I.K membenarkan bahwa pada hari jum'at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 16.45 WIB, telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku SY di Kelurahan Pergam.

"Dalam kasus tersebut kami melakukan pengembangan dan mendapat 1 orang tersangka yang berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka Y.A yang saat ini sudah di amankan sebelumnya,"ungkap Kasat Polair, Sabtu (14/08/21).

Lebih lanjut Kasat Polair mengatakan bahwa orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana tersebut akan dibawa ke sat polair polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

"Adapun Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasiandan atau
Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,"tuturnya.**

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tersangka SY Berhasil di Amankan Satpolair Polres Bengkalis Terkait Kasus TPPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved