PN Pasir Pangaraian Telah Dijatuhkan Vonis 1 Bulan Terpidana Perkara Pasal 407
Editor: Indra | Jumat, 30-07-2021 - 23:29:09 WIB
Rohul, RIAUkontras.com - Pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian telah dijatuhkan vonis 1 bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan terhadap terpidana sdr. Juanda Mandala Putra Harahap dalam perkara pelanggaran pasal 407 KUHP terhadap pohon Kelapa sawit milik sdr. Friando Panjaitan.
Dalam pantauan, Sidang di pimpin oleh Hakim Stevie Rosano, S.H dan Panitera Suridah, SH. hakim tunggal dalam perkara ini, mengadili, terdakwa dengan menyatakan :
1.Terdakwa Juanda Mandala Putra, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan ringan"
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan.
Yang menjadi penuntut dalam persidangan adalah Bripka Disla Penyidik Polres Pasir pengarayan.
Kronologis kejadian pada tanggal 20 Juli 2020, sekira jam 16.00 WIB sdr Juanda Mandala Putra Harahap bersama dengan temannya melakukan pencabutan pohon kelapa sawit milik sdr. Friando Pandjaitan di Teluk Sira Dusung Sikalang desa Teluk Sono kec. bonai Darussalam kabupaten Rohul.
Kerugian atas kejadian tersebut sekitar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam pencabutan 10 batang pohon kelapa sawit.
Dalam perkara ini tindakan yang dilakukan oleh Terpidana Juanda Mandala Putra Panjaitan adalah perbuatan pidana. Walaupun hanya di pidana satu bulan pidana penjara tetapi perbuatan tersebut adalah perbuatan jahat dan telah di buktikan di pengadilan dan mendapatkan kan sanksi.
Pihak korban merasa cukup untuk memberikan pelajaran kepada terpidana, agar jangan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H tindakan atau perbuatan pelaku dalam hal ini terpidana Juanda Mandala Putra Harahap sudah terbukti secara sah dan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 407 kuhp, perkara ini menurut kuasa hukum disidangkan Tipiring, karena kerugian yang dialami klien kami dibawah 2.500.000 dua juta setengah.(red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :