www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
PN Pasir Pangaraian Telah Dijatuhkan Vonis 1 Bulan Terpidana Perkara Pasal 407
Editor: Indra | Jumat, 30-07-2021 - 23:29:09 WIB


TERKAIT:
   
 

Rohul, RIAUkontras.com - Pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian telah dijatuhkan vonis 1 bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan terhadap terpidana sdr. Juanda Mandala Putra Harahap dalam perkara pelanggaran pasal 407 KUHP terhadap pohon Kelapa sawit milik sdr. Friando Panjaitan. 

Dalam pantauan, Sidang di pimpin oleh Hakim Stevie Rosano, S.H dan Panitera Suridah, SH. hakim tunggal dalam perkara ini, mengadili, terdakwa dengan menyatakan :

1.Terdakwa Juanda Mandala Putra, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan ringan"
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan. 

Yang menjadi penuntut dalam persidangan adalah Bripka Disla Penyidik Polres Pasir pengarayan.

Kronologis kejadian pada tanggal 20 Juli 2020, sekira jam 16.00 WIB sdr Juanda Mandala Putra Harahap bersama dengan temannya melakukan pencabutan pohon kelapa sawit milik sdr. Friando Pandjaitan di Teluk Sira Dusung Sikalang desa Teluk Sono kec. bonai Darussalam kabupaten Rohul. 

Kerugian atas kejadian tersebut sekitar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam pencabutan 10 batang pohon kelapa sawit. 

Dalam perkara ini tindakan yang dilakukan oleh Terpidana Juanda Mandala Putra Panjaitan adalah perbuatan pidana. Walaupun hanya di pidana satu bulan pidana penjara tetapi perbuatan tersebut adalah perbuatan jahat dan telah di buktikan di pengadilan dan mendapatkan kan sanksi. 

Pihak korban merasa cukup untuk memberikan pelajaran kepada terpidana, agar jangan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. 

Menurut kuasa hukum korban, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H tindakan atau perbuatan pelaku dalam hal ini terpidana Juanda Mandala Putra Harahap sudah terbukti secara sah dan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 407 kuhp, perkara ini menurut kuasa hukum disidangkan Tipiring, karena kerugian yang dialami  klien kami dibawah 2.500.000 dua juta setengah.(red)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pangaraian Telah Dijatuhkan Vonis 1 Bulan Terpidana Perkara Pasal 407
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved