www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sekdes Desa Sifahandro Rangkap Jabatan, Bupati Nias Utara keluarkan Surat pemberhentian
Editor: | Kamis, 08-07-2021 - 00:37:46 WIB


TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukontras.com - Terkait rangkap jabatan yang di lakukan oleh sekertaris desa sifahandro, kecamatan Sawo, kabupaten Nias Utara, an. Hendiwanus Gea, S.Pd selama 2 tahun 3 bulan akhirnya menjadi temuan inspetorat dan berbuntu pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Nias Utara dengan Nomor: 700/27/REK-KASUS/ITDA/2021 yang di sampaikan melalui camat Sawo, pada tanggal 22 Juni 2021.

Camat Sawo Yasani Telaumbanua, S.Pd Menindaklanjuti surat Bupati Nias Utara tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil pemeriksaan tentang pengaduan masyarakat sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias utara, dugaan terjadinya Rangkap/ Doubel jabatan perangkat (sekretaris) Desa Sifahandro atas nama Hendiwanus Gea, S.Pd dan juga Hasil Laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias Utara Nomor: 700/07/LHP-KASUS/ITDA/2021.

Atas dasar Surat rekomendasi mencabut/memberhentikan SK pengakatan sekertaris desa Sifahandro, maka camat Sawo perintahkan  Kepala Desa Sifahandro  an. Budima Alim Gea supaya segera Melaksanakan sebagai berikut:

1. Agar Kepala Desa Sifahando segera mencabut/ memberhentikan Surat Keputusan pengakatan Sekretaris Desa Sifahandro an. Hendiwanus Gea.

2. Agar Kepala Desa Sifahando memerintahkan Sekretaris Desa Sifahandro Hendiwanus Gea untuk segera mengembalikan gaji sebagai Sekretaris Desa selama 2 tahun 3 bulan dari bulan September 2018 sampai dengan Desember 2020.

3. Kepada Kepala Desa Sifahandro di beri TEGURAN, agar kedepan dalam hal melaksanakan penjaringan/ penyaringan perangkat Desa, benar-benar di seleksi dan di teliti sebagai mana aturan yang ada, supaya tidak lagi terulan kembali perangkat Desa yang Rangkap/ Double jabatan di kemudian hari.

4. Diperintahkan kepada Kepala Desa Sifahandro agar segera melakulan perekrutan penjaringan/ penyaringan perangkat Desa (Sekretaris), Desa Sifahandro.

Tindaklanjut Surat keputusan bupati melalui camat Sawo yang diterima tanggal 28 juni 2021 oleh kepala desa, Hingga saat ini sepertinya tidak pernah di indahkan oleh Budima alim Gea selaku kepala Desa Sifahandro, terlihat sekertaris an. Hendiwanus Gea masih aktif sebagai sekertaris di desa sifahandro.

Setalah media ini mengkonfirmasi kepada Camat Sawo terkait dengan pecabutan SK Sekdes Sifahandro mengatakan, kita telah menindalanjutin surat rekomendasi bupati nias utara terkait pecabutan SK kepada kepala desa sifahandro dan tinggal kepala desanya "Eksekusi". Jelasnya

Ketika ditanya terkait dengan sanksi bagi kepala desa yang tidak mamatuhi perintah tersebut camat mengatakan, masalah sanksi bagi kepala desa yang tidak mematuhi perintah maka itu urusan Bupati nantinya karena saya selaku camat hanya menindaklanjuti surat keputusan dari bupati Nias Utara. Tutupnya

Ketika media ini konfirmasi kepala Desa melalui telepon Selulernya tidak ada respon begitu juga konfirmasi melalui Whatsapp nya sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi.

Team

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekdes Desa Sifahandro Rangkap Jabatan, Bupati Nias Utara keluarkan Surat pemberhentian
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved