Polsek Tandun tangkap Residivis pengedar Narkoba.
Editor: | Rabu, 07-07-2021 - 12:12:33 WIB
Pasir Pengarayan.RiauKontras.com - Selasa, 06 Juli 2021 Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Tandun.
Tersangka MN, Usia 40 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, warga KM.10 Dusun Langgak Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu ini ditangkap oleh Tim pada hari Selasa tgl 06 Juli 2021 sekira pkl 17.00 wib bertempat di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.
Penangkapan berawal, Kapolsek Tandun AKP S. SINAGA, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu,
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU ULIK IWANTO beserta Anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.,
Setibanya di lokasi Tim yang dipimpin oleh Iptu Ulik Iwanto melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sedang membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan.
Selanjutnya tersangka duduk di sepeda motor yang dibawanya sambil menunggu seseorang.
Seketika itu Tim langsung mendatangi tersangka dan saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tim berhasil menangkap nya.
Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta uang tunai sejumlah Rp.1.710.000,-, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku bahwa barang berupa Shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk clariderm astringent yang berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening dan selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempat nya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan.
Saat ini tersangka MN ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya(Vernando Panjaitan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :