www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Polsek Tandun tangkap Residivis pengedar Narkoba.
Editor: | Rabu, 07-07-2021 - 12:12:33 WIB


TERKAIT:
   
 

Pasir Pengarayan.RiauKontras.com - Selasa, 06 Juli 2021 Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Tandun.

Tersangka MN, Usia 40 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, warga KM.10 Dusun Langgak Desa Koto Tandun Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu ini ditangkap oleh Tim pada hari Selasa tgl 06 Juli 2021 sekira pkl 17.00 wib bertempat di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu.

Penangkapan berawal, Kapolsek Tandun AKP S. SINAGA, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Simpang Flasma KM.8 Desa Tandun Barat Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu,

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU ULIK IWANTO beserta Anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.,

Setibanya di lokasi Tim yang dipimpin oleh Iptu Ulik Iwanto melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sedang membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan.

Selanjutnya tersangka duduk di sepeda motor yang dibawanya sambil menunggu seseorang.

Seketika itu Tim langsung mendatangi tersangka dan saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tim berhasil menangkap nya.

Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta uang tunai sejumlah Rp.1.710.000,-, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku bahwa barang berupa Shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk clariderm astringent yang berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening dan selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempat nya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan.

Saat ini tersangka MN ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya(Vernando Panjaitan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tandun tangkap Residivis pengedar Narkoba.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved