www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Satreskrim Polres Bintan Meringkus Dua orang pelaku Perjudian Sijie
Editor: | Jumat, 18-06-2021 - 16:49:01 WIB


TERKAIT:
   
 

Bintan Kepri, Riaukontras.com - Satreskrim Polres Bintan kembali mengamanakan pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, seperti yang dijelaskan kasat reskrim Polres Bintan saat Press Release pada Kamis (17/6/21).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn) yang keduanya berhasil diamankan satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kami langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut, pelaku juga kita amankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi, Terang Moko saat menjelaskan.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan Tindak pidana jenis apapun termasuk Perjudian, karna saat ini kita ketahui bahwa pandemi  Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh karna itu sekali lagi saya harapkan agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.

Dan berharap agar seluruh masyarakat terus mematuhi Protokol Kesehatan agar kita dapat memutus penyebaran Covid-19 terhadap kita  dan orang-orang disekita kita.


Sumber;Humas polres Bintan

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Bintan Meringkus Dua orang pelaku Perjudian Sijie
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved