Tiga Lokasi Lakukan Curanmor, Ini Hasil Team Opsal Polres Bengkalis
Editor: Indra | Rabu, 09-06-2021 - 14:56:52 WIB
Bengkalis, RIAUkontraS.com - Satreskrim Polres Bengkalis melakukan press release tindak pidana curanmor bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/6/2021).
Lakukan pemburuan tarhadap MS alias Putra mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di kecamatan Bengkalis.
Lelaki yang diamankan Satreskrim Polres Bengkalis ini diduga sudah terlibat kejahatan di tiga lokasi yaitu : Jum'at 7 Agustus 2021 pukul 19'30 WIB Jalan Rumbia RT.02 RW.03 Keluarahan Bengkalis. 10 Desember 2020 pukul 18'20 WIB jalan H.R Soebrantas Desa Wonosari dan Lokasi yang ketiga pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 20'30 WIB jalan Tandun RT. 002 RW. 003 kelurahan Bengkalis Kota
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi, SH. menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Pada hari
Kamis 3 Juni 2021 sekira pukul 18'30 WIB team opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di jalan antara tepatnya di Mesjid Nurul Qurba.
kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi mesjid Nurul Qurba tersebut, dan ternyata di tkp tersebut di temukan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta satu unit sepeda motor F1 Zr tanpa dilengkapi surat-surat.
Lebih lanjutnya team opsnal menanyakan kepada pelaku apakah pernah melakukan pencurian, dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di 3 TKP kecamatan bengkalis, dan setelah itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di desa buruk bakul.
Team opsnal berangkat menuju desa buruk bakul dan didapati 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter 3489 RR (Palsu) yang diserahkan oleh kakak saudara ardi, yang mana pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri pelaku di jalan H.R. Subrantas Gang Rozali Desa Wonosari.
"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di 3 tkp yang berbeda"terang AKBP Hendra Gunawan.
Sementara itu Kata AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT menambahkan dari perbuatan pelaku MS alias Putra pasal yang diterapkan pasal 363 ayat (3) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh vang berhak
"Jika beberapa perbuatan,meskipu masing-masing merupakan kejahatan atau hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu."tutup Kapolres Bengkalis.**(Indra).
Sumber : Kapolres Bengkalis - Kasub Bag Humas Polres Bengkalis (AKP Bahu Purba, SH).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :