www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
PT. PSPI Kampar Diduga Halangi Wartawan Yang Hendak Lakukan Peliputan
Editor: | Sabtu, 29-05-2021 - 01:21:55 WIB


TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Petugas keamanan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) menghadang beberapa awak media saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI.

Kedatangan awak media ke lokasi tersebut untuk melakukan liputan terkait laporan dari pihak masyarakat Desa Petapahan bahwa diduga PT PSPI melakukan perusakan kebun milik warga.

Pelarangan peliputan ini dialami oleh Pajar Saragih selaku Kabiro Anekafakta.com Kabupaten Kampar dan Kabiro Palapa TV Kabupaten Kampar, Mohd. Irwan Kaperwil Riau Persindonesia.com, Andryan Syah Putra Redaksi BerkasRiau.com serta Nefrizal Pili Redaksi media RedaksiRiau.com. Jumat (28/5/2021).

Alasan pelarangan awak media ini dikatakan oleh Alfis penjaga pos setelah mendapat telepon dari Danru Zul Hendra dengan alasan peraturan perusahaan PT PSPI, ucapnya.

"Apa dasarnya? pihak perusahaan melarang awak media dilarang masuk dan meliput aksi masyarakat dengan PT PSPI diduga merusak sawit milik masyarakat," ujar Pajar Saragih.

Dalam kode etik pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik di wilayah yang masyarakat biasa tidak bisa masuk. Semisal rumah sakit, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan tetap memperhatikan area perusahaan yang bersifat rahasia perusahaan. Semisal raung produksi, terang Pajar lagi.

Namun yang dilakukan PT PSPI memperlakukan awak media secara tidak etis. Bahkan mereka seperti diusir dan biarkan di luar pagar dan jaga oleh satpam.

“Kami hanya mengikuti aturan perusahaan,” ujar Satpam.

Merasa tidak puas dengan penjelasan satpam, awak media lantas menghubungi humas PT PSPI Junaidi, dengan mempertanyakan kenapa awak media dilarang masuk ke area PT PSPI untuk meliput aksi masyarakat yang berada di lahan milik mereka ??.

"Junaidi menjawab bahwa SOP perusahaan emang seperti itu. Kami hanya menjalankan peraturan perusahaan bang," jawabnya.

Hampir satu jam wartawan bertahan dan meminta secara sopan untuk masuk ke halaman PT PSPI. Namun tetap tidak diizinkan.

Sementara itu Nefrizal Pili Selaku redaksi media RedaksiRiau.com menjelaskan  "Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,"(Tim).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT. PSPI Kampar Diduga Halangi Wartawan Yang Hendak Lakukan Peliputan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved