www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kemelut Koperasi Meskom Sejati, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar
Editor: Indra | Jumat, 28-05-2021 - 17:39:51 WIB


TERKAIT:
   
 

TEKS FOTO : Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis Ruslan Dkk didampingi Tim Advokasi melaporkan balik, tindakan kepengurusan Abral Mahadar Dkk ke Polres Bengkalis, Jumat (28/5/2021).

Bengkalis, RIAUkontraS.com Pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Ruslan, Dkk kembali angkat bicara soal adanya upaya-upaya kepengurusan koperasi sebelumnya Abral Mahadar, yang melaporkan pengurus koperasi hasil RALB ke Polres Bengkalis ke ranah pidana pemalsuan kop surat dan stempel.

Dalam konfrensi persnya. Ruslan melalui Sekretaris Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Alif Hartanto, SH, MH menjelaskan, jika adanya laporan itu perlu disikapi secara bijak dan dingin. Sebab, setelah dibaca secara seksama laporan dengan pasal pemalsuan kop surat dan stempel itu tidak mendasar.

“Setelah kita baca secara seksama, kepengurusan kita hari ini dilaporkan atas Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen dan dilaporkan pidana. Timbul pertanyaan dalam hati pengurus. Mungkin pengurus lama Abral Mahadar Cs terlalu semangat, mengenakan pasal pidana, padahal hal ini bisa saja dibawa ke ranah perdata, tapi sepertinya mereka melaporkan unsur pidana,”kata Alif.

Mantan Kades Teluk Latak ini menjelaskan, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus bersama ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Ruslan, melaporkan balik sekaligus mengkonter serta mengklarifikasi bahwa, apa yang telah dilaporkan itu merupakan kekeliruan.

“Kita tidak ada memalsukan atau menggandakan kop surat, kita sudah melalui hasil tahapan dan pertimbangan hukum dan sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang perkoperasian serta AD/ART. Jadi mereka keliru menafsirkan undang-undang,”terangnya.

Ia berharap khususnya kepada masyarakat anggota dan pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, yang telah memiliki SK Kemenkum HAM hari ini melalui perubahan akta notaris tetap semangat, karena ini menandakan koperasi ini adalah koperasi yang sama dan sah.

“Ada ketentuan baku yang mengikat di koperasi sesuai Undang-Undang Kemenkum HAM, memang menentukan dan menetapkan sebuah koperasi harus mendaftar ulang, artinya kami menilai pengurus lama tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah tersebut,”ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, seharusnya ini telah terselesaikan. Sebab, koperasi Meskom Sejati Bengkalis melalui kepengurusan yang lama, sama sekali tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan koperasi dianggap tidak aktif.

“Padahal kita ketahui bersama disinilah payung dan rumah besar kita untuk harapan besar dari 1.900 lebih hampir 2000 anggota untuk menitipkan kesejatheraan, namun ternyata legalistasnya tidak terjaga dengan baik,”paparnya.
Lapor Balik

Dibagian lain, Alif Hartanto menjelaskan, pihaknya sebagai pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis bersama seluruh anggota yang ada, juga tetap akan melaporkan balik kepengurusan Abral Mahadar. Laporan pertama terkait dengan penggelapan. Kedua adalah pemalsuan.
“Untuk laporan ini, biarlah pihak kepolisian nanti yang menindaklanjuti dan berharap agar segera ditindaklanjuti, supaya hal ini tidak melebar keman-mana nantinya,”terangnya.

Alif menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak ingin lapor sana dan sini. Apalagi dalam ranah pidana, namun dikarenakan adanya upaya-upaya mantan pengurus yang menggiring ke ranah pidana, maka dari itu melalui alat bukti yang rasanya cukup lengkap harus disampaikan kepada penegak hukum.

“Sebenarnya kami tidak mau hal ini sampai ke ranah pidana, tapi dikarenakan mereka melaporkan ke ranah pidana, maka apa yang kita ketahui akan kita laporkan balik dengan alat bukti lengkap. Insya Allah kita masih banyak item lagi yang dilaporkan, soal kepengurusan yang lama,”tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada anggota koperasi dan pengurus lainnya agar tetap tenang. Selaku pengurus lama hari ini juga tidak ada niat untuk mengejar kekuasaan.

“Selaku anggota dan pengurus lama, kami disini bukan mengejar kekuasaan, perlu diingat dan perlu digaris bawahi, kita tidak mau lagi cerita-cerita dipinggir jalan yang hanya membuat doso kering (dosa kering), istilah bahasa melayunya. Yang mengatakan, perkebunan tidak diurus, hasil tidak memadai dan hutang semakin menumpuk. Maka itu kita coba agar anggota bisa mendapatkan hak-haknya,”katanya lagi.

Terpisah, Tim Advokasi Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, H. Jamaluddin, SH, MH mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum terdiri dari lima orang akan berusaha melakukan advis hukum nantinya.

“Dalam kemelut Abral Cs ini melalui kuasa hukumnya, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi. Pemilihan pengurus melalui RALB ini legal dan sah sesuai AD/ART. Yang dilaporkan pemalsuan kop surat maupun stempel surat, saya katakan itu tidak ada unsur pemalsuan, tidak ada sama sekali, kita proses melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM,”kata Jamaluddin.

Bahkan dalam Permenkoperasi Nomor 10 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi paling lama 6 bulan harus bisa menyesuaikan. Pasal 57 dan 59 mempertegas diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan daftar ulang.

“Alhamdulillah, kepengurusan Abral Mahadar Cs itu tidak melakukan daftar ulang, tidak dari notaris dan kementerian koperasi itu sendiri. Maka kita menyarankan kepada pengurus koperasi Ruslan dkk untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis atas tindakan dari kepengurusan lama Abral Mahadar,”urainya.

Ia juga mengatakan, Abral Mahadar dkk dinilai pengurus telah melakukan penipuan dan penggelapan jabatan selama ini.
“Apa yang disampaikan Abral dkk tidak mendasar. Koperasi Produsen itu artinya bidang dari Koperasi Meskom Sejati Bengkalis itu sendiri. Termasuk menyebut pemilihan saudara Ruslan Dkk tidak sah.

Perlu diketahui koperasi melebihi jumlah 500 anggota tidak semua anggota hadir rapat, dalam kelompok itu dibolehkan membuat mandat, untuk mengikuti rapat besar, karena menyangkut tempat dan biaya,”urainya.**(Rls)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kemelut Koperasi Meskom Sejati, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved