www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kewajiban DPRD Kampar Jangan Tersandra Kepentingan Internal
Editor: | Selasa, 25-05-2021 - 21:07:17 WIB

Ket. Foto Tokoh Masyarakat Kampar
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Minimnya kehadiran anggota DPRD Kampar  beberapa bulan terakhir dan berdampak langsung 2 (dua) kegiatan DPRD. Dua kegiatan DPRD Kampar terkena dampak minimnya kehadiran anggota yakni, rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar tahun 2020 dan laporan hasil reses.

Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Kampar Masnur angkat bicara kepada Riaukontras.com di Bangkinang, Selasa siang (25/5) dengan tegas mengatakan, "Kewajiban DPRD Kampar jangan tersandra kepentingan internal," katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh mantan anggota DPRD Riau dari Golkar ini, rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar tahun 2020 sudah 2 kali gagal sangat kita sayangkan, karena kehadiran anggota minim. Terkait pernyataan pimpinan DPRD Kampar, bahwa kehadiran anggota DPRD tanggung jawab anggota bersangkutan, hal tersebut perlu kita luruskan karena pimpinan DPRD juga berhak membina para anggotanya yang sering tidak hadir dalam kegiatan DPRD dan rapat Paripurna.

Di lembaga DPRD ada Badan Kehormatan (BK) DPRD dan tugas BK mengontrol/mengawasi para anggota DPRD sendiri dan berhak juga mencatat  para anggota yang tidak hadir. Anggota yang tidak hadir 6 (enam) kali berturut - turut bisa diberhentikan dan BK bisa mengusulkan pemberhentian anggota karena anggota bersangkutan sudah 6 kali tidak hadir berturut - turut terang Masnur.

Mengenai kehadiran anggota DPRD juga diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jam  berapa mereka hadir dan apa saja dikerjakan oleh anggota DPRD semuanya diatur oleh Tatib, ungkap Masnur. (yal)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kewajiban DPRD Kampar Jangan Tersandra Kepentingan Internal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved