Kewajiban DPRD Kampar Jangan Tersandra Kepentingan Internal
Editor: | Selasa, 25-05-2021 - 21:07:17 WIB
|
Ket. Foto Tokoh Masyarakat Kampar
|
Kampar, Riaukontras.com - Minimnya kehadiran anggota DPRD Kampar beberapa bulan terakhir dan berdampak langsung 2 (dua) kegiatan DPRD. Dua kegiatan DPRD Kampar terkena dampak minimnya kehadiran anggota yakni, rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar tahun 2020 dan laporan hasil reses.
Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Kampar Masnur angkat bicara kepada Riaukontras.com di Bangkinang, Selasa siang (25/5) dengan tegas mengatakan, "Kewajiban DPRD Kampar jangan tersandra kepentingan internal," katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh mantan anggota DPRD Riau dari Golkar ini, rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar tahun 2020 sudah 2 kali gagal sangat kita sayangkan, karena kehadiran anggota minim. Terkait pernyataan pimpinan DPRD Kampar, bahwa kehadiran anggota DPRD tanggung jawab anggota bersangkutan, hal tersebut perlu kita luruskan karena pimpinan DPRD juga berhak membina para anggotanya yang sering tidak hadir dalam kegiatan DPRD dan rapat Paripurna.
Di lembaga DPRD ada Badan Kehormatan (BK) DPRD dan tugas BK mengontrol/mengawasi para anggota DPRD sendiri dan berhak juga mencatat para anggota yang tidak hadir. Anggota yang tidak hadir 6 (enam) kali berturut - turut bisa diberhentikan dan BK bisa mengusulkan pemberhentian anggota karena anggota bersangkutan sudah 6 kali tidak hadir berturut - turut terang Masnur.
Mengenai kehadiran anggota DPRD juga diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jam berapa mereka hadir dan apa saja dikerjakan oleh anggota DPRD semuanya diatur oleh Tatib, ungkap Masnur. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :