Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Kembali Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu dan Sepucuk Senpi
Bengkalis, RIAUkontraS.com - Sat Resnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,8 gram serta mengamaankan senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan., SIK.,MT menerangkan mengamankan tersangka pertama adalah Supriyadi (24 th) beralamat di tepi jalan lintas Duri-Dumai Km 13 Desa Bumbung bathin solapan Bengkalis.
Tersangka pertama Saudara Supriyadi bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang dari saudari Ernanda melalui perantara Ronald Sianipar yang ditangkap di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Rabu (19/5/21).
"Maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya,"terang Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam Press Release pada Jumat (21/5/21) di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.
"Lebih Lanjut, Kapolres Hendra Gunawan.,SIK.,MT. didampingi Kasat Narkoba IPTU Toni Armando.,SE."Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menyita satu paket narkotika diduga jenis shabu, satu unit Handphone merk Stawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460. ribu dan satu bungkus plastik pack kosong.
"Pemilik shabu dari kedua tersangka telah mengakui mendapatkan shabu dari Ricky Sulaiman," kata Kapolres Hendra.
Tidak puas dengan hasil itu berbekal Informasi yang di dapati "tidak lama Sat Narkoba melakukan pengembangan, dan benar sekira pukul 16.00 WIB, keesokan harinya tim berhasil menangkap Ricky Sulaiman, di tepi Jalan Lintas Duri - Dumai Duri XIll di desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan".
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan BB lainnya.
"BB itu satu unit Handphone merk Samsung warna putih. Lalu dilakukan Penggeledahan ke rumah Budi Duri, kita berhasil menangkap Budi dan seorang laki-laki bernama Jefer Simbolon di rumah tersebut," tutur Kapolres.
Ulas Kapolres, "ketika dilakukan penggeledahan ada ditemukan satu pucuk senjata apai (Senpi) rakitan jenis Revolver dan dua butir amunisi, satu bungkus plastik pack kosong," katanya (Senpi diproses dalam perkara lain).
Atas perbutannya tersangka bisanya terancam pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.**(Indra)
Sumber : KAPOLRES Bengkalis dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :