www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kapolres Rohil: Pelaku Usaha Harus Membatasi Pengunjung
Editor: | Senin, 17-05-2021 - 14:13:09 WIB


TERKAIT:
   
 

Rohil -  Antisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid -19 pada masa liburan hari raya Idul Fitri, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menghimbau bagi pelaku usaha mall dan tempat rekreasi yang ada di wilayah Kabupaten Rohil dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Kebijakan dibukanya tempat wisata ataupun tempat usaha wisata lainnya tak terlepas adanya larangan mudik pada lebaran tahun 2021. Namun, dengan membuka tempat wisata berarti harus ada upaya antisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid- 19.Batasannya 50% dari jumlah kapasitas yang ada,"kata AKBP Nurhadi Ismanto, minggu (16/5/2021) kemaren. 

Kapolres juga berharap, hendaknya masyarakat mendukung aturan Pemerintah saat ini, tidak mengunjungi tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri 1442 H, guna antisipasi kerumunan di tempat wisata dan lonjakan penyebaran Covid 19.

“Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid 19, silakan liburan dirumah bersama keluarga saja, selanjutnya jika hal yang penting pergi ke mall itu jangan lama-lama, saat ini satgas covid-19 Kabupaten Rokan Hilir akan melakukan pembatasan,"pungkasnya.

Kapolres juga menegaskan bagi pelaku usaha pengelola tempat wisata dan mall yang melanggar ketentuan 50% maksimal pengunjung maka, kami atas nama Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan untuk menutup area tersebut.

Pembatasan tersebut tak hanya berlaku bagi tempat wisata, tapi juga hotel dan rumah makan. Intinya agar pengelola dapat mematuhi ketentuan yang digariskan berkaitan pembukaan lokasi wisata dimasa pandemi. Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pariwisata dan Surat Edaran Gubernur Riau.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021," instruksi  kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia meminta jajaran polri mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul fitri 2021 dan meminta mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kapolres Rohil: Pelaku Usaha Harus Membatasi Pengunjung
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved