Mudik Dilarang Tempat Wisata Dumai Dipadati Warga, Rahmad Pdd : Ketegasan Tebang Pilih
Mudik dilarang Tempat Wisata dibiarkan. Rahmad Pdd : Corona tidak berlaku bagi yang bernilai ekonomis?
Dumai. Corona Virus Disease Nineten (Covid-19) yang masih melanda Negeri membuat pemerintah Pusat melalui Satgas Covid mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan Mudik pada hari raya idul Fitri 1442 H dimulai dari 06 Mei hingga 17 Mei namun di adendum menjadi dimulai dari tanggal 22 April – 24 Mei , seperti diketahui bahwa mengacu pada SE tersebut setiap daerah melakukan penyekatan di daerahnya dimulai dari tanggal 06 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Begitupun Kota Dumai yang rata rata zona Orange tak lepas dari penyekatan yang dilakukan oleh Satgas Covid yang bertempat di perbatasan Dumai-Rohil, Dumai - Duri , Dumai-Bengkalis dan pintu TOL Dumai – Pekanbaru, namun penjagaan terkesan hanya sebagai formalitas sebab di H+2 banyak orang luar kota Dumai yang mengunjungi Tempat Wisata di kota Dumai, hal itu diungkapkan oleh Muhammad Rahmad Pdd selaku salah satu Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Jum’at (14/05/2021).
“Meski penyekatan dilakukan di pintu masuk Dumai diberbagai penjuru namun kita lihat hari ini H+2 lebaran pantai di kota Dumai menjadi lautan manusia, bahkan Plat kendaraan nya diduga banyak yang bukan plat kota Dumai”, Ujar Rahmad Pdd
Penekanan penyebaran Covid dinilai masih terlalu tebang pilih dan kurang ketat, meski Mudik dilarang, Takbiran Keliling yang menjadi tradisi di kota Dumai dilarang, bahkan Surat Edaran nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan buka bersama, open house dan halal bil halal pada hari raya idul Fitri 1442 H.
“banyak Masyarakat kota Dumai yang menahan rindu terhadap orangtua di kampung karena tidak dapat mudik namun karena sudah edaran nya begitu ya kita patuh, namun kita kecewa sebab H+2 banyak yang bukan masyarakat Dumai berwisata kedumai, seolah Corona tidak berlaku bagi yang bernilai ekonomi”, tambah Rahmad Pdd
Ia juga menyampaikan bahwa Kita perlu pertanyakan perihal Surat Edaran nomor 556/DPAR-DP-SU/0361 tentang antisipasi penyebaran Covid di destinasi wisata yang dikeluarkan oleh dinas Pariwisata Provinsi Riau
“Dinas Pariwisata Provinsi sudah mengeluarkan edaran yang berisi beberapa point yang mana salah satu poin nya menutup destinasi wisata yang berada di zona Merah, Orange selama masa libur lebaran, sedangkan zona hijau dan kuning dengan pembatasan 50% dari kapasitas. Kita pertanyakan Dinas Pariwisata Kota Dumai perihal membludak nya pengunjung salah satu pantai di kota Dumai”,Tambahnya
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang seolah membatasi semua kegiatan masyarakat namun diduga lemah ke yang bernilai ekonomis.
“Sekolah tutup, pulang kampung dilarang, Halal bil halal di larang namun pantai dan tempat wisata lainnya membludak, kita minta pemerintah daerah dalam hal ini dinas pariwisata untuk tegas kepada pengelola wisata yang bandel yang sudah mengangkangi Surat Edaran dinas Pariwisata Provinsi Riau, Kecolongan kah?”,tutup Rahmad
(Raja Marpaung)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :