Polsek Siak Kecil Ringkus 2 Tersangka Penyahguna Narkotika Jenis Shabu Dalam Operasi Cipkon 2021
Siak Kecil, RIAUkontraS.com - Polres Bengkalis jajaran Polsek Siak Kecil berhasil meringkus dua penyalahguna Narkotika jenis Shabu dalam melakukan KRYD Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2021 di Jalan Jendral Sudirman Desa Koto Raja Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Jum'at, tanggal 30 April 2021, sekira Pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Siak Kecil IPDA L. Nevin Inderadewa, S.Tr.K, menjelaskan melintas 1 (satu) unit Mobil Xenia BM 1797 LS yang mencurigakan kemudian Dihentikan dan di lakukan pemeriksaan terhadap supir serta isi dalam mobil ditemukan 1 (satu) buah alat isap/bong.
"Tersangka pertama berinisial TB (30 th) kelurahan kampung Dalam Kabupaten Siak ditemukan 1 (satu) bungkus kecil diduga berisikan narkotika Jenis shabu di lakukan pengembangan terhadap Sdr Tengku Bastian keterangan diperoleh bahwa narkotika jenis shabu tersebut ia beli dari Sdr U. "Jelas IPDA L. Nevin.
"Lanjutnya Unit Reskrim Polsek Siak kecil yang dipimpin oleh Kapolsek Siak kecil melakukan pemancingan terhadap saudara U dengan cara menyuruh saudara Tengku Bastian untuk menelfon U, saat ditelepon saudara U menerangkan bahwa ia sedang berada di Desa Tanjung Belit.
Melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial EG (26 th) warga Desa Tanjung Belit kecamatan siak kecil kabupaten bengkalis
"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 (tiga) Bungkus Paket Sedang diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam kotak rokok, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil, guna proses penyidikan lebih lanjut." Kata IPDA L. NEVIN INDERADEWA, S.Tr.K saat dikonfirmasi awak media Riaukontras.com
HASIL INTEROGASI
Barang bukti narkotika jenis shabu yang ada pada tersangka EARLY GUSMAN dibeli dari saudara A (DPO) yang beralamatkan di Dumai.
BARANG BUKTI:
1(satu) bungkus paket kecil Diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah alat isap/ bong, (satu) buah Kompor/alat bakar, 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung warna hitam, disita dari Sdr Tengku Bastian.
Barang Bukti berikutnya, 3 (tiga) bungkus paket sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1(satu) buah kotak rokok On Bold, 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra. Jenis Supra X 125 BM 6655 DT.
Disita dari tersangka Early Gusman.
Setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Penulis : Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :