www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Pelanggar Prokes di Rohil Langsung Sidang di Tempat dan Didenda
Editor: | Jumat, 23-04-2021 - 21:06:07 WIB


TERKAIT:
   
 

Rohil, Riaukontras.com - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 bersama Wadanramil 01 Bangko dan Satpol PP di Depan Kantor BPKAD Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Jumat (23/4/2021).

Giat operasi yustisi di pimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais bersama Kasat Pol PP Rokan Hilir Suryadi SE, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Ediwar, KBO Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu R. Ginting, Wadanramil 01 Bangko Kapten Inf. Tayung dan para Perwira Polsek Bangko. 

Dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi atas dasar Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 dan Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Kesehatan untuk penegakan hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19 diwilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan dilaksanakannya Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Bangko dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi 3M sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

" Dalam operasi yustisi dilakukan, masih ada juga ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sebanyak 48 orang saat melintas diarea perkotaan kota Bagansiapiapi.  Terhadap para pelanggar diberikan teguran tegas sebanyak 33 orang dan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu sebanyak 3 orang juga ada yang disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil sebanyak 12 orang  dengan hasil putusan denda Rp. 50 Rb," jelas Juliandi. 

Ia mengatakan, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan karena penyebaran covid-19 di Rokan Hilir sangat meningkat drastis dan masyarakat banyak belum disiplin prokes. Penegakan Perda juga akan menyasar pelaku usaha yang tidak menaati prokes juga menyebabkan kerumunan.

" Bagi pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) akan diberi sangsi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal 15 juta. Oleh karenanya pelaku usaha diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana juga menerapkan 3 M," pungkasnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pelanggar Prokes di Rohil Langsung Sidang di Tempat dan Didenda
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved