Satreskrim Polres Bintan, Meringkus Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Satu Masih DPO
Editor: | Kamis, 22-04-2021 - 20:25:21 WIB
Bintan, Riuakontras.com - Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di 2 (dua) lokasi yang berbeda, seperti yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bintan dalam Press Release yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan pada Kamis (22/4/21).
Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. Menjelaskan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan 2 (dua) dari 3 (tiga) pelaku Penggelapan yang berinisial HPJ (34), HA (29) dan 1 orang masih DPO (daftar Pencarian Orang) yang mana para pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bintan.
Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 dan keduanya menjalankan aksinya dengan modus “ HA sebagai pelaku yang mengambil Motor di Dealer dengan cara Kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ yang memberikan Modal HA untuk mengambil Motor kemudian menjual motor tersebut keorang lain dan hasil penjualan dibagi dua.”
Dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021 yang mana HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih DPO dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh Ningsing yang merupakan Pelapor yang memposting di FJB (Forum Jual Beli) di media sosial FB (Facebook) bahwa Pelapor mau take over kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof, selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk kedealer untuk melakukan Take Over namu ditolak karen KTP AI beralamat di Batam.
Mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan Kompor setibanya Pelapor ke depan rumah Motor yang di Tes oleh AI sudah tidak ada dan didapati dimeja terdapat KTP milik AI dan uang sebesat 3 Jt dan AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi, namun setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubungi, Ujar Kasat saat menjelaskan kronologisnya.
Saat ini Para pelaku beserta barnag bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personil Satreskrim Polres Bintan.
(HUMAS Polres Bintan)
M.zen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :