www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Langsa
Majelis Hakim Niet Onvankelijk Verklaard PV Yayasan, Kuasa Hukum Minta PN Eksekusi Aset
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 20-04-2021 - 17:58:12 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA,RIAUKontraS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang diketuai hakim  Silvianingsih, SH.MH didampingi dua orang hakim anggota Muhammad Dede Idham SH dan Yan Agus Priadi SH, serta Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan yang bersidang, Selasa (20/04) memutuskan dengan putusan tidak menerima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dari gugatan Sita Eksekusi (Partij Verzet) yang diajukan oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).

Permohonan Sita Eksekusi (Partij Verzet) tersebut diajukan terkait putusan Mahkamah Agung RI No 3480 K/PDT/2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No 08/PDT/2019/PT BNA Jo putusan Pengadilan Negri Langsa nomor: 04/Pdt.G/2018/PN Lgs.

Kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Rahmat Sidik SH di dampingi Seketaris yayasan Dede Gustian dan para tokoh pendiri yayasan, usai beracara, kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Langsa untuk segera mengeksekusi aset Yayasan yang masih berada di tangan yang tidak berhak.

"Kami akan meminta PN Langsa untuk segera mengajukan eksekusi aset YDBU secepat nya," kata Rahmat.

Untuk itu kami meminta pihak pihak yang menguasai aset yayasan baik yang tercantum dalam putusan maupun yang tidak tercantum dalam putusan untuk segera menyerahkanya secara baik baik, sebelum kami mengambil tindakan hukum secara pidana," tambah Rahmat.

Untuk ita kita terus terus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Langsa. Apa alagi kita sudah Anmaning selama dua kali.

"Karena gugatan ini di nyatakan N,O oleh Pengadilan Negri Langsa maka kita meminta kepastian hukum, putusan itu harus ada kepastian hukum yang di jalan kan," tegas Rahmat.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Majelis Hakim Niet Onvankelijk Verklaard PV Yayasan, Kuasa Hukum Minta PN Eksekusi Aset
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved