Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Datangi Perusaha'an PT. PMBN
Editor: | Selasa, 13-04-2021 - 19:27:02 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan
bersama Staf datangi Perusaha'an Pusaka Megah Bumi Nusantara.(PMBN) Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan. Dalam rangka menyampaikan keluhan karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja dan masih berstatus buruh harian lepas (BHL) maupun status karyawan tetap (SKU).
Dalam kesempatan ini General Meneger (MG) Sumitro bersama Kepala Tata Usaha(KTU), dan Staf lain PT.Pmbn menyambut baik Kedatangan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan.
Drs Sozifao Hia,M.si yang mewakili Ketua Komisi I DPRD Pelalalwan Selasa 13/04 /2021, Menyampaikan Keluhan Karyawan Baik Status Buruh Harian Lepas(BHL)Maupun yang Status Karyawan Tetap(SKU) ada beberapa poin yang di sampaikan yakni;
1.Karyawan yang sudah bekerja 10 sampai 13 tahun bekerja tidak di angkat jadi karyawan tetap.
2.Basis pemanen.
3.Di batasi hari kerja hanya 19 hari.
4.Tanah wakaf karyawan.
5.Tunjangan hari raya (THR).
6.Lapangan olahraga.
7.Kebersihan perumahan karyawan.
Beberapa Poin Tersebut di atas Sozifao langsung menyampaikan ke pada menegemen perusaha'an tersebut.
General Meneger(GM) Sumitro menjawab keluhan yang di sampaikan oleh Sozifao Hia, Bahwa kami sudah ada laporan selama ini dari organisasi serikat, dan kami dari pihak menejemen perusaha'an sudah kami sampaikan kepada atasan bahwa ada beberapa orang karyawan yang status BHL akan kami angkat menjadi karyawan tetap.
Menegemen Perusaha'an menyampaikan juga, kenapa hanya beberapa orang saja yang mau di angkat jadi karyawan menetap karena tergantung kerajinan karyawan tersebut seperti contoh ada yang 10 hari bekerja dalam satu bulan dan ada yang sakit-sakitan juga minta permisi sampai 10 sampai 15 hari kerja. Aturan Perusaha'an setiadaknya 23 hari kerja dalam satu bulan baru ada pertimbangan dari pihak Menegemen Perusaha'an.
Dalam pertemuan ini juga Kepala Tata Usaha (KTU) menyampaikan bahwa banyak karyawan Buruh Harian Lepas yang pemalas bekerja yang taunya hanya bisa menuntut haknya tapi kewajibanya tidak di laksanakan.
Atas permohonan pengajuan ini juga Sozifao Hia menerima masukan dari Menejemen Perusaha'an, dan tetap di sampaikan kembali kepada karyawan yang statusnya masih Buruh Harian Lepas (BHL).Bagi karyawan yang rajin bekerja dan mengikuti peraturan perusaha'an agar segera di angkat jadi karyawan Tetap ujarnya.
Apabila peraturan Perusaha'an ini di ikuti oleh karyawan yang sudah Betahun - tahun bekerja di Perusaha'an Pusaka Megah Bumi Nusantara( PMBN) selama ini kami segera mengangkat Status Karyawan tetap hal ini di sampaikan oleh General Menejer (GM) Sumitro ungkapnya.(Yaris z.)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :