www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Datangi Perusaha'an PT. PMBN
Editor: | Selasa, 13-04-2021 - 19:27:02 WIB


TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Riaukontras.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan
bersama Staf datangi Perusaha'an Pusaka Megah Bumi Nusantara.(PMBN) Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan. Dalam rangka menyampaikan keluhan karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja dan masih berstatus buruh harian lepas (BHL) maupun status karyawan tetap (SKU).

Dalam kesempatan ini General Meneger (MG) Sumitro bersama Kepala Tata Usaha(KTU), dan Staf lain PT.Pmbn menyambut baik Kedatangan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan.

Drs Sozifao Hia,M.si yang mewakili Ketua Komisi I DPRD Pelalalwan Selasa 13/04 /2021, Menyampaikan Keluhan Karyawan Baik Status Buruh Harian Lepas(BHL)Maupun yang Status Karyawan Tetap(SKU) ada beberapa poin yang di sampaikan yakni;

1.Karyawan yang sudah bekerja 10 sampai 13 tahun bekerja tidak di angkat jadi karyawan tetap.

2.Basis pemanen.

3.Di batasi hari kerja hanya 19 hari.

4.Tanah wakaf karyawan.

5.Tunjangan hari raya (THR).

6.Lapangan olahraga.

7.Kebersihan perumahan karyawan.

Beberapa Poin Tersebut di atas Sozifao langsung menyampaikan ke pada menegemen perusaha'an tersebut.

General Meneger(GM) Sumitro menjawab keluhan yang di sampaikan oleh Sozifao Hia, Bahwa kami sudah ada laporan selama ini dari organisasi serikat, dan kami dari pihak menejemen perusaha'an sudah kami sampaikan kepada atasan bahwa ada beberapa orang karyawan yang status BHL akan kami angkat menjadi karyawan tetap.

Menegemen Perusaha'an menyampaikan juga, kenapa hanya beberapa orang saja yang mau di angkat jadi karyawan menetap karena tergantung kerajinan karyawan tersebut seperti contoh ada yang 10 hari bekerja dalam satu bulan dan ada yang sakit-sakitan juga minta permisi sampai 10 sampai 15 hari kerja. Aturan Perusaha'an setiadaknya 23 hari kerja dalam satu bulan baru ada pertimbangan dari pihak Menegemen Perusaha'an.

Dalam pertemuan ini juga Kepala Tata Usaha (KTU) menyampaikan bahwa banyak karyawan Buruh Harian Lepas yang pemalas bekerja yang taunya hanya bisa menuntut haknya tapi kewajibanya tidak di laksanakan.

Atas permohonan pengajuan ini juga Sozifao Hia menerima masukan dari Menejemen Perusaha'an, dan tetap di sampaikan kembali kepada karyawan yang statusnya masih Buruh Harian Lepas (BHL).Bagi karyawan yang rajin bekerja dan mengikuti peraturan perusaha'an agar segera di angkat jadi karyawan Tetap ujarnya.

Apabila peraturan Perusaha'an ini di ikuti oleh karyawan yang sudah Betahun - tahun bekerja di Perusaha'an Pusaka Megah Bumi Nusantara( PMBN) selama ini kami segera mengangkat Status Karyawan tetap hal ini di sampaikan oleh General Menejer (GM) Sumitro ungkapnya.(Yaris z.)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Datangi Perusaha'an PT. PMBN
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved