Status Tanah Masih Abu - Abu, Telah Terbit 300 SKT
Editor: | Senin, 12-04-2021 - 22:47:49 WIB
|
Ket. Foto: Masyarakat desa Suka Maju RDP atau hearing dengan Komisi I DPRD Kampar
|
Kampar, Riaukontras.com - Terkait tanah garapan dengan luas lebih kurang 60 H di desa Suka Maju kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar telah terbit SKT sebanyak 300 buah oleh Camat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Tamperak Anar Nanggolan kepada Riaukontras.com di Bangkinang Senin siang (12/4). Diterangkan lebih lanjut Anar Nanggolan, "Status tanah garapan seluas 60 H di desa Suka Maju belum jelas statusnya, dilain sisi Camat Tapung Hilir dengan beraninya menerbitkan 300 SKT," terangnya.
Dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kampar pihak Dinas terkait belum bisa menentukan status tanah tersebut, dilain sisi Camat telah menerbitkan sebanyak 300 SKT dan apa payung hukumnya menerbitkan SKT di tanah garapan tersebut sampai saat ini menjadi pertanyaan kita.
Masyarakat merasa keberatan dengan di kaplingnya tanah garapan tersebut oleh Kades bersama tim yang dibentuknya. Tanaman dan kebun sawit seluas 8 H yang dirusak juga tidak ada kompensasi kepada masyarkat, terang Anar Nanggolan.
Masyarakat yang selama ini menggarap tanah tersebut untuk berkebun dan tidak punya uang untuk menyetor dan tanah dikembalikan ke desa. Sekarang ini sudah banyak warga diluar desa Suka Maju ingin memiliki tanah kaplingan tersebut.
Sampai saat ini uang yang dikutip oleh tim desa dan masyarakat tidak tahu kemana aliran dana tersebut. Dana tersebut tidak masuk ke kas desa, ungkap Anar Nanggolan. (yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :