www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Sat Reskrim Polres Dumai Barhasil Amankan AM, Ini Kronologisnya
Editor: Indra | Sabtu, 10-04-2021 - 21:23:24 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai, RIAUkontraS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan AM (58) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat, seorang pelaku Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi, Minggu (04/04) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K, Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Yudhi Setiawan, S.H, M.H dan Kasubbag Humas Polres Dumai IPTU Iskandar pada pelaksanaan Press Conference, Sabtu (10/04), seorang tersangka yang berhasil diamankan ialah AM (58) Warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota

"Bersama AM (58) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Mobil Pick - Up L300 BM 9023 HD warna Hitam, 45 (empat puluh lima) karung Arang Kayu, 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Barang, 1 (satu) unit Pompong Kayu dan 200 (dua ratus) potongan Kayu Bakau," jelas Kapolres Dumai AKBP ANDRI ANANTA YUDHISTIRA, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, adaapun kronologis pengungkapan kasus Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi bermula saat pelapor yang merupakan Anggota TNI melaksanakan patroli diseputaran Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kemudian tiba-tiba melintas Mobil Pick - Up L300 BM 9023 RD warna Hitam membawa Tumpukan Karung.

Menjumpai hal tersebut, lanjut AKP Fajri, S.H, S.I.K, kemudian pelapor memberhentikan mobil dan mengecek bawaan mobil tersebut, dan melihat didalam mobil ada karung yang berisikan kayu arang bakau sebanyak 45 (empat puluh lima) karung. Saat pelapor menanyakan perihal surat izin maupun dokumen resmi tentang mengangkut kayu tersebut, supir tidak dapat menunjukan surat izin maupun dokumen resmi perihal mengangkut dan menguasai kayu tersebut serta hanya dilengkapi Surat Nota Bon Pembelian dan selanjutnya membawa supir dan barang bukti ke Polres Dumai guna proses pengusutan lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM (58) Dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf B UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.(Raja Marpaung)

Sumber : Humas Polres Dumai

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Dumai Barhasil Amankan AM, Ini Kronologisnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved