www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Bazar Ramadhan Tahun 1442 Hijiriyah/2021 Masehi di Perbolehkan, ini Penjelasan Disdagperin Bengkalis
Editor: Indra | Sabtu, 10-04-2021 - 17:33:09 WIB


TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontraS.com  - Kepala Dinas Dagperin Indra Gunawan menyampaikan bahwa pada ramadhan tahun 1442 hijriah atau 2021 Masehi, meskipun masih dalam suasana covid 19 Disdagperin tetap membuka lapak tempat berjualan atau Bazar kue mueh di lokasi Sungai Bengkel, Kelurahan Rimbasekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Lapak untuk pedagang di bazar  ramadhan sudah disiapkan pemerintah termasuk alat pelindung diri untuk pedagang pedagang. 

Dengan dibukanya bazar ramadhan tersebut, Disdagperin sudah melakukan konsultasi dengan tim satgas maka bazar tahun ini diizinkan untuk dibuka meskipun sudah dua tahun di tiadakan.

"Alhamdulillah, tahun ini kita sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 untuk membuka lapak bazar ramadhan, karena kita tau sudah dua tahun masa covid 19 lapak bazar tidak kita siapkan, namun tahun ini kita akan buka kembali, karena kita tau dibulan ramadhan ini lah para  pedagang musiman mencari rejeki,"ungkap Indra Gunawan, Jum'at, (09/04/21).

Dikatakannya lagi meskipun bazar dibuka namun secara tegas tetap menerapkan protokol kesehatan baik pedagang maupun pengunjung dan itupun tidak dilaksanakan acara pembukaan secara seremonial.

"Kita mintak kepada seluruh pedagang dan pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan yang di terapkan oleh pemerintah setempat," tegasnya.

Lanjutnya, untuk aturan protokol kesehatan di imbau khususnya pedagang harus disiplin karena di lokasi tim pemantau pelanggar protokol kesehatan akan langsung berikan teguran sampai pemberian sangsi.

"Kita imbau pedagang dan konsumen agar tetap patuhi protokol kesehatan karena kita masih dalam suasana covid-19, tim pengawas akan tetap memantau," kata Indra.

Indra juga menghimbau bahwa untuk masyarakat yang membuka dagangan di pinggir–pinggir jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan kepada masyarakat atau konsumen juga di minta saat berbelanja untuk menggunakan masker karena saat ini masih keadaan covid 19.

Kadisdagperin juga menambahkan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dalam menikmati kue mueh saat berbuka puasa, Disdagperin Bengkalis akan mendatangkan tim dari Balai Pemeriksaa obat dan makanan (BPOM) Provinsi Riau.

"Kita juga minta BPOM Riau datang ke Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan terhadap jualan seperti kue mue dan aneka minuman, apakah aman di konsumsi konsumen atau tidak,"ucapnya,

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bazar Ramadhan Tahun 1442 Hijiriyah/2021 Masehi di Perbolehkan, ini Penjelasan Disdagperin Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved