www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Melakukan Pengeledahan Blok Hunian Warga Binaan
Editor: | Selasa, 06-04-2021 - 20:56:25 WIB


TERKAIT:
   
 

Bintan, Riaukontras.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan 2021 Lapas Umum dan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan melaksanakan kegiatan pengeledahan blok hunian warga binaan yang dilaksanakan pada Selasa (6/4/21).

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung Oleh Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang  Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si dan dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Kasipropam Polres Bintan dan 30 Personil Polres Bintan serta 30 Petugas Lapas.

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang  Wahyu Hidayat, Bc.IP.,SE.,M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personil Polres Bintan yang telah hadir untuk membantu kegiatan pengeledahan hari ini, untuk teknis kegiatan akan kita bagi menjadi 2 regu yaitu regu pertama melaksanakan di Lapas Umum dan Regu Kedua melaksanakan di Lapas Narkotika, Ucapnya.

“Sebagai informasi untuk lapas umum terdapat 381 warga binaan dan untuk Lapas Narkotika terdapat 888 warga binaan, untuk sasaran dalam pelaksanaan Pengeledahan / Razia kali ini yaitu Narkotika, Benda Tajam, Handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di Lembaga Pemasyarakatan.” Jelasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Rangga Primazada, SH, S.I.K menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Umum dan Narkotika  Kelas IIA Tanjungpinang yang telah mengundang kami untuk ikut serta dalam pemeriksaan tersebut, yang mana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama terutama agar para warga binaan narkotika tidak kembali bermain baik didalam lapas ataupun setelah bebas dari lapas tersebut, Ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan Barang elektronik berupa Charger, Earphone, kipas angin kecil dan mesin pencukur rambut, Pisau, silet pencukur rambut dan Paku, Kartu remi dan batu domino, Panci, piring alumunium, kotak rokok dan Tali Pinggang yang ditemukan di Lapas Umum dan untuk Lapas Narkotika berhasil ditemukan 19 (Tiga belas) Unit Hendphone, 8 (satu) unit alat hisap shabu lengkap, 10 (sembilan) buah bong shabu, Korek Api Gas, Charger Handphone, Baterai, Kabel Kecil, Gunting, Pisau dan sendok, palu serta benda tajam lainnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti hasil penggeledahan diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Narkotika Tanjung Pinang dan direncanakan akan di Lakukan pemgembang lebih lanjut oleh Polres Bintan.

M.zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Melakukan Pengeledahan Blok Hunian Warga Binaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved