www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kadis DPMPTSP Izinkan PKS Mini Terus Beroperasi Secara Ilegal, LSM Laporkan ke Penegak Hukum
Editor: | Selasa, 06-04-2021 - 09:21:16 WIB


TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Hambali terkesan memback-up dengan tetap memberikan izin Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang sudah beroperasi secara ilegal tanpa memiliki Iin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa memiliki Izin operasional dari Pemkab Kampar.

PKS Mini tersebut, diakui Kadis DPMPTSP Kampar sama sekali belum mengantongi legalitas  IMB dan tanpa Izin operasional dari Pemkab Kampar. Namun, bangunan mereka sudah berdiri dan PKS mereka sudah beroperasi hampir 4 tahun. Kemudian, PKS Mini tersebut dipastikan belum memberikan kontribusi kepada Pemkab Kampar baik dari retrbusi izin maupun pajak usaha mereka.

"Apakah tidak lebih baik, perusahaan tetap jalan, sembari melengkapi perizinannya, " ungkap Hambali kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Bahkan, Hambali merasa terancam adanya pemberitaan rencana LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Indonesia yang akan melaporkannya kepada penegak hukum terkait dugaan kongkalikong dengan PkS Mini tersebut.

"Begini dinda, nanya sy jawab, minta info valid sy arahkan k pelaksananya langsung, tapi ga paham, malah interogasi, ngancam, buat berita. Yaaa itu kan haknya dinda. Yaaaa gmn lagi, " terang Hambali ketika dikonfirmasi dugaan konglikong seperti disampaikan LSM GERAK Indonesia yang akanelaporkan ke penegak hukum.

Ketika ditanya apakah tidak ada tindakan tegas penyegelan dihentikan  sementara sampai semua Izin selesai. Bahkan sesuai ketentuan bangunan tanpa IMB bisa sampai dirobohkan sesuai Perda Kampar Nomor 4 Tahun 2014 yang menyebutkan penetapan pembongkaran diatur pasal 120 Ayat 2 poin C bangunan yang dapat dibongkar adalah bangunan tidak memiliki IMB dapat dibongkar. Hambali bersikukuh PKS Mini tersebut tetap dibenarkan beroperasi dan sama sekali tidak ada tindakan tegas apalagi sampai dirobohkan.

"Begini boss, perda mengatakan bangunan tak berizin dapat dirobohkan, kata disitu dapat boss. Keputusan yg udah inkrah aja masih susah tuk eksekusi krn prosesnya panjang, " dalih Hambali.
 
PKS Mini Beroperasi Bermodalkan Izin Lokasi OSS yang Salah

Kabid Pengaduan DPMPTSP Kampar Fauzan menyatakan, PKS Mini tersebut baru memiliki izin lokasi yang didaftarkan secara online sistim OSS dan Izin tersebut juga salah jenis usaha yang dijalankan/ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia termasuk jumlah modal mereka.

"Itu memang salah jumlah modal dan KBLI mereka, itu yang tugas kami melakukan pembenahan, Kita berikan mereka waktu dua minggu untuk menyelesaikan perizinan mereka, " terang Fauzan.

Senada dengan Kadis DPMPTSP Kampar, Fauzan menyatakan, PKS Mini tersebut tetap dibenarkan beroperasi meskipun belum memiliki IMB dan Iin operasi dari Pemkab Kampar.

"Yang kemarin itu bukan segel, itu stiker yang kami pasangkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin, " ujar Fauzan.

Ketika ditanyakan apakah tidak ada tindakan tegas DPMPTSP Kampar untuk menghentikan operasional PKS yang beroperasi secara ilegal tersebut . Fauzan mengatakan, dalam aturan Pemkab Kampar itu tidak ada diatur penyegelan sampai dirobohkan. Namun, tindak lanjut tergantung Sistem Operasional (SOP) DPMPTSP. Padahal, sesuai dengan Perda Kampar Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 120 Ayat 2 poin C jelas diatur penetapan pembongkaran salah satunya adalah bangunan yang tidak memiliki IMB.

"Itu tergantung dari SOP masing- masing, " ujar Fauzan.

Yakin Tidak Selesai Dalam Dua Minggu

Fauzan mengakui, jika perizinan PKS Mini tersebut tidak akan selesai dalam waktu dua minggu yang diberikan DPMPTSP Kampar.

"IMB memang belum, rentetannya panjang dan ujungnya Izin komersial dan Izin limbah, " terang Fauzan yang membenarkan tidak masuk akal akan selesai dalam dua minggu.

Lebih lanjut, Fauzan menyatakan, PKS mini tersebut beroperasi sejak 2018 lalu, tindakan yang dilakukan pihaknya tetap mengedepankan persuasif untuk investasi, meskipun diakui pihaknya serba salah di satu sisi pihaknya harus mencari investor dan di sisi lain aturan tetap harus ditegakan.

"Mereka, beroperasi sejak 2018,  PKS Mini ini termasuk Perusahaan kecil menengah, " terang Fauzan.

PKS Mini Desa Bencah Kelubi Diduga Salahi Permentan 98 Tahun Tidak Miliki Kebun Sendiri

Tidak hanya itu, Fauzan juga mengakui, sesuai ketentuan yang berlaku Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki 20 persen kebun sendiri dan sisanya dapat dengan sistim kerjasama.

"Iya iya, betul. PKS Mini tersebut aturannya yang digunakan Permentan 98 2013 disebutkan perusahaan perkebunan itu memang wajib 20 persen kebun sendiri. Itu yang kita dalami, " dalih Fauzan padahal Kepala Desa Bencah Kelubi secara tegas menyatakan  PKS Mini tersebut sama sekali tidak ada memiliki kebun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memasang stiker tidak memiliki IMB, Senin (29/3/2021) di PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kampar tersebut beroperasional selama tiga tahun ini secara ilegal tanpa izin dari Pemkab Kampar.

LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau ikut menyoroti persoalan ini dan berencana melaporkan PKS Mini dan DPMPTSP Kampar ke penegak hukum dugaan kongkalikong dan penggelapan pajak.

Kepala DPMPTSP Kampar Hambali menegaskan, PKS Mini tersebut atas nama PT Graha Prima Lestari. Secara rinci, Hambali membeberkan, PKS Mini tersebut sama sekali belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Perkebunan Perusahaan (IUP-P).

“Perizinan yang belum dimilikinya imb, iup-p dan iui, ” beber Hambali.

Kepala DPMPTSP menegaskan, PKS Mini tersebut sudah diperikan peringatan agar segera menyelesaikan perizinan mereka ke Pemkab Kampar.

Dilanjutkannya, Tim DPMPTSP sudah menyampaikan arahan kepada pemilik PKS Mini tersebut, pertama arahannya untuk segera mengurus imb dan dilarang mencabut segel stiker yang bertuliskan tidak memiliki imb tersebut sebelum semua perizinan selesai.

“Kedua, di pasang sticker tidak memiliki izin (segel, red) dan ketiga pembenahan izin-izin oss, ” tegas Hambali.

“Tindak lanjut perusahaan agar segera mengajukan permohonan imb dan perizinan lainnya, ” pungkas Hambali.

Menanggapi persoalan PKS Mini yang tiga tahun beroperasional tanpa izin tersebut menjadi perhatian LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau Emos menyatakan, pihaknya berencana melaporkan PKS Mini dan DPMPTSP Kampar ke penegak hukum dugaan kongkalikong dan penggelapan pajak.

” Iya, kita segera buat laporannya, ” tegas Emos.

Dijelaskannya, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melakukan cek lokasi lagi.

“Untuk melengkapi bahan laporan kita nantinya. Yang jelas itu perusahaan selama dia beroperasi tidak bayar pajak, ” tegas Emos lagi.

Kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan DPMPTSP Kampar, Sofiandi, SH, ME menjelaskan, seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku izin harus diselesaikan terlebih dahulu, baru bisa beroperasi.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, persoalan PKS Mini yang sudah 3 tahun beroperasi tanpa izin DPMPTSP Kabupaten Kampar tersebut akan ditindaklanjuti bersama Satpol PP.

“Kemarin sudah dikoordinasikan dengan Kabid dan Kasi Pengaduan dan Penindakan. Karena ada kerugian untuk daerah, makanya koordinasi dengan Tim yustisi satpol PP, TNI dan Polri atas kendali bidang pengawasan dan pengaduan, ” terang Sofiandi.

PKS Mini Desa Bencah Kelubi Rugikan Pemkab Kampar

Menurut Sofiandi menjelaskan, ada dua kerugian yang dialami Pemkab Kampar akibat PKS Mini di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tersebut beroperasi tanpa izin dari DPMPTSP. Pertama, PKS Mini tersebut belum membayarkan retribusi izin kepada Pemkab Kampar. Kedua, PKS Mini tersebut sama sekali tidak ada membayar pajak setiap tahunnya kepada Pemkab Kampar.

“Kalau imb sudah sudah diproses retribusi itu dibayarkan sekali seumur hidup. Kalau pajak itu kan tiap tahun, ” beber Sofiandi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar menegaskan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Mini di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar beroperasional tanpa izin dari DPMPTSP Kampar.

Kendati, perusahaan tersebut sudah beroperasi dalam tiga tahun terakhir. Namun, PKS Mini tersebut sama sekali belum mengantongi izin dari DPMPTSP.

“PKS Mini tersebut tidak ada terdata mengurus izin disini,” ungkap Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kampar Sofiandi, SH, ME ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sofiandi menjelaskan, untuk izin PKS Mini yang dikeluarkan DPMPTSP ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi, tidak hanya izin dari desa, rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan berbagai persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi.

“Setelah semua persyaratan terpenuhi baru kita keluarkan izinnya. Kalau untuk PKS itu harus jelas darimana sumber buahnya dalam uu wajib punya kebun 20 persen milik pribadi, ” terangnya.

Kemudian Tim awak media menelusuri rekomendasi izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. Kepala DLH Kabupaten Kampar, Aliman Makmur menerangkan, PKS Mini tersebut sudah memilikie rekomendasi izin Lingkungan dari DLH yang diselesaikan pada tahun 2017 lalu.

“Namun, kalau izinnya itu kan yang mengeluarkan DPMPTSP silahkan saja ditanya ke sana, ” terang Aliman.

Sebelumnya, Tim Awak media sudah mengkonfirmasi langsung melalui via handphone pemilik PKS mini yang bernama Irfan. Ia menjelaskan, PKS mini miliknya sudah memiliki semua perizinan untuk beroperasi.


”Kita usaha disitu sudah tiga tahun, kalau tidak ada izin bagaimana kita usaha. Besok silahkan datang cek langsung ke lapangan,” terang Irfan menjanjikan.

Namun, Izin tersebut tak kunjung ditunjukan Irfan, ketika Tim media turun dua kali ke lokasi PKS Mini mereka yang sudah beroperasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Bencah Kelubi Yusmar yang juga mengetahui kondisi PKS mini hingga kini masih beroperasi, pihaknya hanya memberikan izin rekomendasi dukungan kepala Desa Bencah Kelubi serta masyarakat RT RW Kadus dua tahun lalu kepala Desa juga tidak melakukan pengecekan ke lokasi PKS mini ketika memberikan izin rekomendasi hingga sampai saat ini, diakuinya kepala Desa Bencah Kelubi tidak mengetahui secara pasti legalitas PKS mini untuk saat ini telah diberikan izin beroperasi oleh pemerintah terkait atas rekomendasinya tersebut.

” Saya tidak ada turun ke lokasi, saya hanya keluarkan surat rekomendasi. Setahu saya itu tidak ada kebunnya,” terang Yusmar kepada wartawan, Rabu (23/1/2021).

“Intinya, isi rekomnya kita mendukung,” imbuh Kades.**(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kadis DPMPTSP Izinkan PKS Mini Terus Beroperasi Secara Ilegal, LSM Laporkan ke Penegak Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved