www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran Narkoba antar Kabupaten
Editor: | Jumat, 26-03-2021 - 12:42:18 WIB


TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, RiauKontras.com - Kapolres Rokan Hulu ,AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K .MH beserta jajaran Polsek Tandun tangkap MSH 54 tahun Warga Kabupaten Bengkalis seorang pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang akan dijual kepada salah seorang warga Rokan Hulu,satu paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening seharga Rp 15 000 000 ,(Limabelas juta rupiah)

Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hulu AKBP.Taufik Lukman Nurhidayat,S.I.K.MH.melalui Paur Humas IPDA.Refly Setiawan Harahap SH.jum'at 26/3/2021.

Menurut Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH, penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran Narkoba dari luar daerah ke Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga atas perintah Kapolres Rokan hulu memerintahkan Unit reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ulik Iwanto untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan,lanjut IPDA  Refli Setiawan SH Harahap Paur Humas,maka Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 12.30 wib Unit Reskrim Polsek Tandun menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Penangkapan yang dipimpin oleh IPTU ULIK IWANTO Kanit Reskrim Polsek Tandun tersebut dilakukan di Penginapan Garda Kamar No. 14 Desa Tandun Barat KecamatanTandun Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka MSH, Umr 54 Thn, jenis kelamin laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh Penyidik Polsek Tandun di penginapan Garda dengan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.

1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dari botol air mineral aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api.

1 (satu) unit Handphone merek SONY jenis Experia warna Putih.

1 (satu) buah Atm Bank BRI

1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu xenia.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik,  tersangka MSH berasal dari bengkalis dan narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga ujung batu dengan harga Rp. 15.000.000,-.

Tersangka MSH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

"Saat ini tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut dan yang diduga sipembeli seseorang warga Rokan Hulu masih tahap pencarian"ujar Refly Setiawan Paur Humas.(VP)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran Narkoba antar Kabupaten
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved