Ini Alasan Kenapa Rini Pratiwi Tidak ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negri TanjungPinang
Editor: | Rabu, 03-03-2021 - 12:27:24 WIB
Tanjungpinang, Riaukontras.com - Rini Pratiwi anggota Legislatif DPRD kota Tanjungpinang ,yang tersandung kasus dugaan ijazah palsu dan dijadikan tersangka oleh kejaksaan negri TanjungPinang .
Meski Berkasnya sudah P21 dan sudah di terima Rini Pratiwi oleh kejaksaan Negri tidak dilakukan penahanan.
Hal tersebut pun di benarkan oleh kepala seksi pidana umum ( kasi Pidum )Kejaksaan Negri Tanjungpinang "Wawan Kusmawan saat ditemui diruang kantornya Selasa 2/3/21
”pasal yang disangkakan penyidik adalah pasal 68 ayat 3, dimana disini disebutkan ancamannya itu 2 tahun. Sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk penahanan, sedangkan alasan yang bisa dilakukan penahanan itu, pertama syarat subjektif dan objektif untuk ancamannya minimal 5 tahun. Kecuali di atur dalam dinitatif pasal 21 ayat 40 b itu ada beberapa. Ancaman di bawah 5 tahun bisa di penjara pengecualian. Tapi dalam hal ini tidak bisa di lakukan penahanan karena ancamannya 2 tahun” Ucap wawan.
Tim
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :