www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan | | Safari Ramadhan Perdana, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla | | Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum | | Kades Lubuk Siam Terima CSR Dari Perusahaan Tanpa Musyawarah | | DPRD Undang Pihak Terkait untuk Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT BLJ | | Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 30 Maret 2023
 
Ini Alasan Kenapa Rini Pratiwi Tidak ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negri TanjungPinang
Editor: | Rabu, 03-03-2021 - 12:27:24 WIB


TERKAIT:
   
 

Tanjungpinang, Riaukontras.com - Rini Pratiwi anggota Legislatif DPRD kota Tanjungpinang ,yang tersandung kasus dugaan ijazah palsu dan dijadikan tersangka oleh kejaksaan negri TanjungPinang  .

Meski Berkasnya sudah P21 dan sudah di terima Rini Pratiwi  oleh kejaksaan Negri tidak dilakukan penahanan.

Hal tersebut pun di benarkan oleh kepala seksi pidana umum ( kasi Pidum )Kejaksaan Negri Tanjungpinang "Wawan Kusmawan saat ditemui diruang kantornya Selasa 2/3/21

”pasal yang disangkakan penyidik adalah pasal 68 ayat 3, dimana disini disebutkan ancamannya itu 2 tahun. Sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk penahanan, sedangkan alasan yang bisa dilakukan penahanan itu, pertama syarat subjektif dan objektif untuk ancamannya minimal 5 tahun. Kecuali di atur dalam dinitatif pasal 21 ayat 40 b itu ada beberapa. Ancaman di bawah 5 tahun bisa di penjara pengecualian. Tapi dalam hal ini tidak bisa di lakukan penahanan karena ancamannya 2 tahun” Ucap wawan.

Tim

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ini Alasan Kenapa Rini Pratiwi Tidak ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negri TanjungPinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved