9 Kegiatan Diduga Fiktif Desa Tanjung Karang
Editor: | Sabtu, 27-02-2021 - 22:01:34 WIB
|
Ilustrasi
|
Kampar, Riaukontras.com - Sungguh sangat luar biasa di desa Tanjung Karang kecamatan Kampar Kiri Hulu kabupaten Kampar ditemukan 9 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Temuan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri - dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.
Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakir pagar kantor desa Rp 100.000.000. Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.
Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uang nya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades. Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.
Salah seorang masyarakat Tanjung Karang yang tidak mau disebut nama nya kepada Riaukontras.com melalui telepon genggam, Sabtu malam (27/2) mengatakan, kita berharap kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk memproses kasus ini secepat mungkin, katanya dengan singkat.
Mantan Kades Tanjung Karang Busriyanto ketika dihubungi melalui telepon genggam juga tidak berhasil.(yal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :