www.riaukontras.com
| Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba | | LSM GEMPUR Kabupaten Nias Utara Laporkan Penggunaan Dana Desa Sifahandro Tahun 2023 | | Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ Tahun 2023 | | Pemeliharaan Jalan Bengkalis Kota dan Renovasi Mess Pemda Layak Dilakukan, Ini Penjelasan Kadis PUPR
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Buku PADE Dumai Segera Disidangkan
Editor: | Minggu, 22-01-2017 - 17:13:45 WIB

ILUSTRASI
TERKAIT:
   
 

DUMAI, RIAUKontraS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai akhirnya merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai.

Setelah sekian lama bergulir di penyidik Polres Dumai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan serta berkas telah juga dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru untuk disidangkan.

Adapun tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ini diantaranya RU merupakan Mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai, sedangkan SY merupakan Pejabat Pengadaan bawahan dari RU. Lalu SR merupakan pihak yang mengadakan buku tersebut.

"Berkas untuk tiga tersangka sudah P21. Sudah dijadwalkan untuk disidangkan, Selasa (24/1/17) depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tiga tersangka juga sudah kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andrian Syah. SH. MH, Ahad (22/1/17).

Lanjutnya, tiga tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada 2014 silam di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumen Elektronik (PADE) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp190 juta.

"Kita mengenakan undang-undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dimana setiap orang melakukan perlawanan hukum terkait memperkaya diri dan orang lain serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai tersebut.***(had)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Buku PADE Dumai Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved