Polsek Bangko Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Editor: Emos Gea | Senin, 08-02-2021 - 18:38:16 WIB
Rohil - Polsek Bangko mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan pihak Polsek Bangko tersebut mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Selamat RT.001/RW.001, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.00 wib.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra bersama Katim opsnal Bripka Suratman melakukan penyelidikan dan sekitar jam 22.00 wib tim opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didepan sebuah rumah yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
" Kemudian tim opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama saudara Faisal Haryadi Islan alias Faisal dan pada saat di introgasi saudara Faisal mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan sdr Faisal," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Pasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton, Senin (8/2/2021).
Terang Puji Anton, tim opsnal Polsek Bangko dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan terhada sdr Faisal dan dari kantong celana sebelah kiri saudara Faisal ditemukan satu buah dompet warna putih motif garis-garis warna warni dan setelah dompet tersebut dibuka didapati satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah mancis warna hijau, satu buah pipet berbentuk sekop, satu buah gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta satu buah kotak korek api yang dilapisi solasi warna hitam yang mana didalam kotak korek api tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta lima bungkus plastik bening klip merah kosong.
" Selanjutnya tim opsnal melakukan intorgasi terhadap sdr Faisal dan mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama sdr AAN (DPO) yang mana dari pengakuan sdr Faisal dirinya tidak mengetahui dimana alamat sdr AAN (DPO) tersebut.Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 2,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor : 1,8 gram.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :