www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Aceh Timur
OPD Pemkab Aceh Timur Gelar RPSHB Tahun 2022
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 03-02-2021 - 15:06:25 WIB


TERKAIT:
   
 

ACEH TIMUR, RIAUKontraS.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Aceh Timur mengikuti Rapat Penyusunan Standar Harga Barang (RPSHB) Tahun 2022, Rabu (3/2/2021).

Kegiatan yang berlangsung di aula Sekdakab Aceh Timur ini, di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Mahyuddin, M.Si dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Diharapkan dengan diadakan rapat tersebut, semua OPD dapat menyusun standar harga barang sebaik mungkin.

“Kegiatan Ini untuk menyusun standar harga barang untuk pedoman tahun 2022. Ini masih persiapan, karena lebih cepat lebih baik untuk menyiapkan standar harga barang.

"Saya berharap agar OPD bekerja sebaik baiknya untuk Aceh Timur bereh," ujar Mahyuddin saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menambahkan, Standar  Satuan Harga (SSH) ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi OPD untuk mempermudah dalam perencanaan kegiatan dalam proses penyusunan anggaran, mendorong OPD untuk lebih selektif mengalokasikan anggaran serta  mempermudah bagi Tim Anggaran Pemerintah Aceh Timur dalam melakukan evaluasi anggaran yang telah diusulkan oleh masing-masing OPD.  

Mahyuddin menyebutkan, rapat tersebut merupakan diskusi untuk menentukan harga barang, diharapkan pada Mei mendatang sudah tersusun standar harga barang untuk tahun 2022. Ia juga meminta kepada perwakilan OPD yang hadir pada rapat tersebut agar betul betul saat menentukan harga barang. “Karena nantinya akan diperiksa oleh Inspektorat," jelasnya.

Untuk kedepan kita buat formula harga barang. Saya juga menekankan jangan merekayasa harga barang, karena akan berurusan dengan hukum,” Mahyuddin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Timur, Muhammad Faisal, SP pada kesempatan yang sama menyebutkan, biasanya rapat tersebut digelar pada akhir tahun, namun Pemkab Aceh Timur ingin mempercepat sehingga ketika menyusun APBK 2022 pemerintah sudah punya standar harga barang. 

“Hari ini dipanggil semua dinas, sehingga penyusunan standar harga barang cepat selesai.

Tujuan dari rapat tersebut, yaitu akan melahirkan buku standar satuan harga Kabupaten Aceh Timur.

Seletah rapat ini selesai, tim yang dibentuk akan turun langsung ke lapangan dengan melakukan survei harga barang di toko-toko (objek survei) yang telah ditetapkan setelah disepakati kemudian bupati memutuskan harga barang, dan akan dijadikan buku,” kata Faisal.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • OPD Pemkab Aceh Timur Gelar RPSHB Tahun 2022
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved