www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Langsa
Tim Gabungan DJBC Gagalkan Penyeludupan 79 Kotak Ayam dan Kura kura Ilegal
Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 31-01-2021 - 10:55:35 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Tim gabungan khusus patroli laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi DJBC Tanjung Balai Karimun 
menggagalkan upaya penyelundupan 79 kotak hewan, terdiri dari 76 kotak ayam dan 3 kotak kura-kura di perairan timur laut Kabupaten Tamiang, Sabtu (30/1/2021).

Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di perairan laut timur Provinsi Aceh meski dalam kondisi pandemi virus Covid19.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, barang ilegal tersebut diamankan dari sebuah kapal motor tanpa nama.

Penindakan kali ini merupakan hasil dari patroli laut tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun," Isnu Irwantoro.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari hasil penindakan kapal kali ini terdapat 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura.

Penangkapan itu, berawal dari sekitar pukul 07.30 WIB, kapal patroli BC30005 melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang. Kapal BC30005 melihat adanya 1 satu kapal mencurigakan pada radius 2 mil dari radar.

Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri.

Dikarenakan kapal tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif, akhirnya tim gabungan patroli laut BC30005 melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan kapal motor tanpa nama di perairan timur laut Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk membantu pelaksanaan pengejaran, maka pada pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal BC30005 memerintahkan untuk menurunkan sea rider BC30005.

Saat sea rider mendekati kapal motor tersebut, terlihat bahwa Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal itu, yang berjumlah tiga orang melompat ke laut, yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh sea rider BC30005.

Pengejaran berakhir pada pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 sandar mendekati kapal motor yang membawa 79 kotak hewan ilegal yang diikuti oleh sea rider yang membawa tiga orang ABK kapal tersebut. 

Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB kapal tersebut beserta ABK & muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama tim gabungan Kanwil DJBC Aceh.

Upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan, sekaligus upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana enjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta  mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tim Gabungan DJBC Gagalkan Penyeludupan 79 Kotak Ayam dan Kura kura Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved