www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan | | Safari Ramadhan Perdana, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla | | Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum | | Kades Lubuk Siam Terima CSR Dari Perusahaan Tanpa Musyawarah | | DPRD Undang Pihak Terkait untuk Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT BLJ | | Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 30 Maret 2023
 
Langsa
PT. PEKOLA Melayangkan Hak Jawab dan Koreksi Terhadap Pemberitaan
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 12-01-2021 - 11:05:50 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Direktur PT. PEKOLA Muhammad Zulfri, S.T., M.M., M.T melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi S.H melayangkan hak jawab dan koreksi terhadap pimpinan umum Portal Media Online Nasional Metro Rakyat.com terkait pemberitaan edisi Minggu 10 Januari 2021 dengan judul “M.Zulfri & Usman Abdullah Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Rp.4,75 Milyar di PT PEKOLA”.

Dalam tiga berkas Nomor 001/CA&P/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021 dikirim kan ke media dengan tembusan Dewan Pers.

Berikut petikan Hak jawab dan Koreksi

Nomor : 001/CA&P/I/2021 Langsa, 12 Januari 2021
Lampiran : 3 (tiga) berkas
Hal : Hak jawab dan Koreksi

Kepada Yth ;
Pimpinan Umum
Portal Media Online Nasional
METRORAKYAT.COM 
Di – 
Tempat

Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Januari 2021, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan klien kami atas nama MUHAMMAD ZULFRI,S.T.,M.M.,M.T selaku Direktur Utama PT.PELABUHAN KOTA LANGSA (PEKOLA), dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi sehubungan dengan pemberitaan di Media Online MetroRakyat.com edisi Minggu 10 Januari 2021 dengan judul “M.Zulfri & Usman Abdullah Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Rp.4,75 Milyar di PT PEKOLA” (terlampir) , diantaranya sebagai berikut :

Bahwa PT.Pelabuhan Kota Langsa selaku Badan Usaha Milik Daerah sejak didirikan sampai dengan saat ini tidak pernah menerima penyertaan modal dari Pemko Langsa dengan total nilai sebesar Rp4,75 Milyar;

Bahwa Data Keuangan PT.Pelabuhan Kota Langsa setiap tahunnya dilakukan audit oleh 3 lembaga audit keuangan yang berkompeten yaitu Inspektorat Kota Langsa dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh; 

Bahwa Data Keuangan PT.Pelabuhan Kota Langsa pertanggal 31 Desember 2019, berdasarkan Laporan Auditor Independen oleh Kantor Akuntan Publik Drs.Sjarifuddin Chan yang berkantor di Jakarta, dapat diketahui Modal Awal yang disetor dan ditempatkan oleh Pemko Langsa pada PT.Pelabuhan kota Langsa hanya berjumlah Rp 1,7 Milyar, dan kesemua dana Pemko langsa tersebut berada dalam rekening PT.Pelabuhan Kota Langsa; 

Bahwa terkait dengan Pasal 3 huruf a dan b Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemko Langsa kepada PT.Pelabuhan Kota Langsa, sampai saat ini tidak pernah direalisasikan mengingat telah lewat waktu tahun anggaran 2014 dan 2015, oleh karenanya tidak benar pada tahun 2014 dan 2015 PT.Pelabuhan Kota Langsa menerima penyertaan Modal dari Pemko Langsa sebesar Rp.2,25 Milyar; 

Berdasarkan hal tersebut diatas, saya tegaskan tidak benar klien saya (Muhammad Zulfri) dan Walikota Langsa Usman Abdullah, diduga telah melakukan praktek pencucian uang (money Loundering) dan melakukan korupsi anggaran pemerintah kota langsa;    

Bahwa sehubungan dengan pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap PT.PELABUHAN KOTA LANGSA dan mencemarkan nama baik klien saya secara pribadi, untuk itu seyogyanya bagi seorang wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah, sehingga berita tersebut tidak mengandung berita bohong dan fitnah;

Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo.Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan surat keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Jo.Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, suatu kewajiban bagi saudara untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan itikad baiknya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum


CHAIRUL AZMI,SH

Tembusan :
Dewan Pers di Jakarta;
File.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT. PEKOLA Melayangkan Hak Jawab dan Koreksi Terhadap Pemberitaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved