www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Dihadapan Kapolres Kuansing, Ketua FPI Kab. Kuansing Nyatakan Menerima dan Siap
Mematuhi keputusan SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT
Editor: Indra | Kamis, 31-12-2020 - 14:36:58 WIB


TERKAIT:
   
 

Teluk kuantan, RIAUkontraS.com - Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI), disikapi oleh Ustad Darmawan selaku Ketua FPI Kab. Kuansing dengan sikap menerima dan siap mematuhi keputusan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua FPI Kab. Kuansing, Ustad Darmawan di Taluk Kuantan, Kamis (31/12/2020).
Disebutkan Kapolres, bahwa dengan telah dikeluarkannya SKB tersebut Ustad Darmawan dan 2 pengurus lainnya para simpatisan tidak akan melakukan aktifitas sebagai Ormas FPI lagi, karena FPI sudah resmi dilarang oleh Pemerintah karena sebagai organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan (telah dibubarkan)

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mapolres Kuansing, Kapolres menegaskan kepada Ustad Darmawan apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

"Kepada masyarakat Kab. Kuansing, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap aktifitas yang berkaitan dengan FPI dan apabila masyarakat mengetahui adanya penggunaan simbol dan atribut FPI, agar dilaporkan ke aparat Polres Kuansing dan Jajarannya.Tegas Kapolres.(Rls)

Laporan: Yendri saputra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mematuhi keputusan SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved