Langsa
Lama DPO, Polisi Ringkus Jais dan Sita 15,35 Gram BB Shabu
Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 27-12-2020 - 11:50:01 WIB
LANGSA, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu 26 Desember 2020, pukul 23:00 Wib, meringkus salah seorang buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bersama tersangka Polisi mengamankan 15,35 Gram BB (Barang Bukti) Narkoba jenis Shabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, Minggu (27/12/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Dikatakan, tersangka BSY Bin A alias Kaos (29 tahun) warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat merupakan target yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Jais diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba saat mengendarai sepeda motor didepan rumah nya bersama barang bukti Shabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor 0853 9955 2236, 1 unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor 0853 9955 2236, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW, 1 lakban warna hitam," jelas IPTU Imam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Jais bersama barang bukti diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk penyidikan. Sedangkan pelik barang pria berinisial A masih dalam pengejaran Polisi.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :