www.riaukontras.com
| Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Polres Rohil Sosialisasi Perbup 52 Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Editor: Emos Gea | Sabtu, 26-12-2020 - 22:22:49 WIB

Anggota Polres Rohil terlihat sedang memberikan sosialisasi tentang perbup 52 tentang disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan 
TERKAIT:
   
 

Rohil -  Polres Rohil lakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Perbup No 52 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Sat Sabhara Polres Rohil di area Bangko camp - Simpang Mutiara - sintong - Jalan lintas Riau- Sumut Kecamatan Tanah putih - Bangko Camp Kabupaten Rokan Hilir. 

Sebanyak 5 Personel diturunkan untuk kegiatan ini diantaranya BRIPKA W Mazid, BRIPKA Hengky H, BRIGADIR Antony Sinambela, BRIPDA Raja Ardo dan BRIPDA Christian N Siagian.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada hari yang sama menjelaskan tentang kegiatan sosialisasi Perbup No 52 Tahun 2020 dan pendisiplinan terhadap pelanggar Prokes tersebut.

" Kegiatan Patroli tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Rohil No. 52 tahun 2020 dan pendisiplinan atau Gakkum terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus covid-19" ungkap AKP Juliandi SH.

Imbuhnya lagi, adapun sasaran patroli ini yang tidak menggunakan masker dan yang berkerumun, Kegiatan masyarakat, Properti atau di obyek tertentu, " Imbuhnya.

"Team patroli menuju Simpang Mutiara Kecamatan Tanah Putih. Lalu Team Patroli mendapati 2 warga Simpang Mutiara yang tidak memakai masker dan masih nongrong sampai larut malam. Team Patroli pun menghimbau kepada warda tersebut agar selalu waspada terhadap gangguan Kamtibmas dan menghimabu agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai Covid-19 dan tercegah dari virus Covid-19. . 

Ia menyebutkan dalam giat patroli ke Sintong Kecamatan Tanah Putih melihat ada sekumpulan anak muda yang sedang berkumpul dipinggir jalan sekumpulan anak muda tersebut sedang bermain game online dan tidak memakai masker. Team patroli menghimbau kepada pemuda tersebut agar membubarkan diri karena suda larut malam Team patroli juga menghimbau kepada sekumpulan anak muda tersebut agar selalu mengikuti protokol kesehatan agar tercegah dari penyebaran virus Covid-19.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohil Sosialisasi Perbup 52 Pendisiplinan Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved