www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Mantan Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Kasus 6 Kegiatan Makan Minum di Setda Kuansing
Editor: Indra | Rabu, 23-12-2020 - 20:46:16 WIB


TERKAIT:
   
 

Teluk kuantan, RIAUkontras.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi( Kuansing) Riau, Muharlius dituntut 8,5 tahun penjara, Dirinya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Setda Kuansing .

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan , Rabu,(23/12/2020), Sementara Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal, ssedangkan terdakwa, dan penasehat hukum berada di tempat terpisah.

"JPU di Kantor Kejari. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama PH terdakwa. Sementara terdakwa tetap di Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Teluk Kuantan, tuntutan itu dibacakan untuk lima terdakwa. Yaitu, Murhalius yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535, Apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan subsidair selama 3 tahun penjara" Ujar Hadiman


" sementara terdakwa M Saleh juga dituntut pidana dan denda yang sama dengan Murhalius. Bedanya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 subsidair 3 tahun penjara" Tambah nyw

Dilanjutkan Hadiman,untuk terdakwa Verdi Ananta dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diminta untuk membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 subsidair 2 tahun penjara, terdakwa Hetty Herlina dituntut selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta subsidiar 2 tahun penjara, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).jelasnya 

"Sedangkan terdakwa Yuhendrisal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara." kata hardiman

Kemudian Hadiman juga menyampaikan bahwa besaran total kerugian negara dari kasus belanja makan dan minum setda kuansing tersebut berjumlah Rp 7.451.038.606 dan total pengantian dari ke lima terdakwa berjumlah Rp 6.651.038.605, dari total kerugian dikurangi dengan uang pengganti terdapat selisih sebesar Rp 800.000.001

"Untuk Selisih  Rp 8.00.000.001 ini dibebankan kepada Mursini untuk membayar kerugian negara, karena berdasarkan fakta persidangan Pak Mursini juga mengizinkan para terdakwa membuat SPJ fiktif dirumah dinas Bupati Kuansing,dan kemudian ia juga menjelaskan bahwa untuk saksi mursini ini bisa saja berubah jadi tersangka, namun untuk kepastiannya kita menungu putusan majelis hakim hari selasa tgl 11 Januari 2021nanti. Jelas Hardiman

Usai pembacaan tuntutan, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. "Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini akan diputuskan," pungkas Kajari Hadiman.( Rls/YN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mantan Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Kasus 6 Kegiatan Makan Minum di Setda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved