www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Penajam
Pelaku Perusakan Aset PT ENA Dibekuk Polisi
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 22-12-2020 - 16:22:21 WIB


TERKAIT:
   
 

PENAJAM, RIAUKontraS.com - Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil membekuk pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT Ena Sarana Energi (ENA). 

Diketahui, perusakan aset milik PT ENA berupa 1 unit excavator, 1 unit artic dan 2 unit mesin cummins terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan saat dihubungi membenarkan ihwal penangkapan pelaku berinisial K tersebut.

"Alhamdulilah sudah (diamankan). Nanti sampai Polres akan kami rilis," tegas Dian saat dihubungi wartawan, Selasa 22 Desember 2020.

Dian mengungkapkan, tidak mudah untuk menangkap pelaku karena kondisi alam yang harus menyebarang lautan.

"Saat ini kami masih perjalanan dari Luwu ke Makassar terus lanjut ke Penajam," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, mantan Direktur utama (Dirut) PT ENA Naldy Nazar Haroen mengapresiasi kerja keras kepolisian dari Polres Penajam yang telah berhasil membekuk pelaku tersebut.

"Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran Reskrim Polres Penajam yang kini berhasil menangkap pelaku," ucapnya.

Naldy yang berprofesi sebagai pengacara itu berharap, Polres Penajam tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku perusakan serta pencurian itu. 

Namun, lanjutnya, penadah atau orang yang membeli barang-barang itu juga harus ditangkap.

"Kami tentu berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku perusakan dan pencurian. Penadah barang-barang itu juga harus ditangkap juga," ujar Naldy Haroen.

Kata dia, kasus ini harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan. 

"Karena negara kita adalah negara hukum. Maka harus dilanjutkan terus sampai ke Pengadilan," ucapnya.

Naldy mengaku sekitar 2 tahun lalu dirinya telah menjual PT ENA kepada pihak lain. 

Namun, dalam surat perjanjian hingga saat ini Naldy N Haroen masih menjadi pemberi garansi barang yang dirusak tersebut.

Penulis: Wi/Kar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Perusakan Aset PT ENA Dibekuk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved