www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Polres Dumai Kembali Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Editor: Indra | Minggu, 20-12-2020 - 14:41:46 WIB


TERKAIT:
   
 

Dumai, RIAUkontraS.com - Aparat Polsek Dumai Kota Polres Dumai kembali berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) disebuah rumah di Jalan Semangka No. 2121 RT. 014 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (13/12/2020).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si kepada rekan media, SR Alias IG (37) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Kota, Minggu (20/12/2020) dini hari, bersama sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) lembar Baju warna Cokelat merk Man Fashion, 1 (satu) lembar Celana warna Kuning merk Puma, 1 (satu) batang Besi Panjang, 1 (satu) set Pena Cina, 1 (satu) unit Laptop warna Hitam merk Acer dan 1 (satu) unit TV merk Samsung.

"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka SR Alias IG (37) telah melakukan 2 (dua) kali Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan modus masuk kedalam rumah ketika rumah dalam keadaan kosong serta 1 (satu) kali melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret)," jelas Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, S.E, M.Si.

Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), lanjut Kapolsek Dumai Kota, dilakukan tersangka SR Alias IG (37) di Jalan Semangka dan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Sementara Tindak Pidana Pencurian (Jambret) dilakukan tersangka SR Alias IG (37) di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

"Kini tersangka SR Alias IG (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan," pungkas Kapolsek Dumai Kota.(Raja Marpaung)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Dumai Kembali Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved