Polsek Dumai Barat bekuk seorang pelaku Penggelapan Kenderaan Bermotor
Editor: | Senin, 19-10-2020 - 11:45:48 WIB
DUMAI -Riau kontras.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Kawasan Pelabuhan H. Tohang Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Minggu (18/10) sore.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. menyampaikan seorang Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ialah AT (34) warga Desa Titi Akar Kecamatan Medang Kabupaten Bengkalis.
“AT (34) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Sabtu (03/10) lalu. Tersangka AT (34) mendatangi rumah korban di Jalan Daeng Taugek RT. 009 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membawa Istri Tersangka berobat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K., Senin (19/10).
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3093 RE milik korban. Kemudian usai dilakukan pengecekan urine tersangka, didapati hasil bahwa tersangka Positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AT (34) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Editor : Raja Marpaung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :