www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Polsek Dumai Barat bekuk seorang pelaku Penggelapan Kenderaan Bermotor
Editor: | Senin, 19-10-2020 - 11:45:48 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI -Riau kontras.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat bekuk seorang pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Kawasan Pelabuhan H. Tohang Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Minggu (18/10) sore.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. menyampaikan seorang Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai ialah AT (34) warga Desa Titi Akar Kecamatan Medang Kabupaten Bengkalis.

“AT (34) diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Sabtu (03/10) lalu. Tersangka AT (34) mendatangi rumah korban di Jalan Daeng Taugek RT. 009 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membawa Istri Tersangka berobat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K., Senin (19/10).

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3093 RE milik korban. Kemudian usai dilakukan pengecekan urine tersangka, didapati hasil bahwa tersangka Positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AT (34) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Editor : Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Dumai Barat bekuk seorang pelaku Penggelapan Kenderaan Bermotor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved