Mediasi Alot Antara Masyarakat dan Pihak PT BMW Tidak Menemukan Kata Sepakat
Editor: | Sabtu, 12-09-2020 - 19:50:52 WIB
Bintan, Riaukontras.com - Persegketaan antara Masyarakat selaku pengarapan lahan dengan Pihak PT BMW yang diduga mengaku sebagai penguasa atau pemilik lahan Berujung mediasi ke Kantor kecamatan Toapaya kabupaten Bintan (Kepri), Jumat 11/9/20.
Sebanyak 48 masyarakat kelompok tani sebagai penggarap yang hadir dipertemukan dan juga plt camat Toapaya, Kapolsek Gunung kijang, Sayed, kepala desa(kades) Toapaya Utara serta awak media dan LSM- KPK .
Pada pertemuan digedung Aula Kantor kecamatan Toapaya, masyarakat bersitegang melontarkan Argumentasi kepada Pihak PT BMW. Yang mana mereka bersikukuh pada pendiriannya untuk minta kejelasan terkait lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun. Dasar masyarakat pada kelompok tani menggarap lahan karena lahan tersebut terlantar alias lahan tidur.
Salah satu perwakilan pada kelompok tani mengatakan bahwa keinginannya agar pihak PT BMW lahan tersebut dapat dimiliki nya atau tanaman yang sudah selama ini ditanam dilahan tersebut dapat dibayar oleh pihak PT bmw, ucapnya
Dilain pihak seorang perwakilan kelompok tani juga meminta keinginannya yangmana pihak PT BMW agar menunjukkan bentuk legalitas surat potokopi dimana sebenarnya titik koordinat lahan dari PT BMW tersebut sebenarnya, selama ini pihak PT BMW hanya bisa mengaku ngaku sebagai pemilik lahan, ucapnya.
Namun dari pihak PT BMW tidak bersedia mengabulkan semua keinginan dari para perwakilan kelompok tani dan pihak PT. BMW akan menempuh jalur hukum, ucap salah satu dari perwakilan dari PT BMW
Penguasaan lahan atas status surat yang dimiliki oleh PT BMW berstatus HGB yang diduga hampir 2000 Hektaran dengan terbitan surat pada tahun 90 yanh mana lahan tersebut terletak di RT 7 desa lome kampung Simpang Lima Toapaya kabupaten Bintan.
"Kenedy Sihombing selaku LSM -KPK "hadir disini sebagai pendamping Masyarakat kelompok tani, bersama Tim C akan
melakukan Verifikasi HGB dari PT BMW.
Sementara Sekretaris LSM -KPK mengatakan Ada program pemerintah berdasarkan instruksi BPN pusat kementerian akan ada
Nya verifikasi HGB Dan HGU diseluruh indonesia. khususnya Kepri ada beberapa puluh HGB Dan HGU yang akan diverifikasi salah satu satunya "PT. Kemeyan Bintan", Papar Aldi
Pada peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2020 ada tahapan verifika bvsi disana Tim verifikasi terdiri dari Kanwil BPN,. Pemerintah setempat, camat, lurah dan RT, RW, hal ini telah dilakukan pada hari Senin kemarin, tambah Aldi.
Harapannya, kiranya perusahaan - perusahan yang mengklaim lahan sebegitu luas agar perhatikan masyarakat, jangan mengambil keuntungan sendiri. Dia menyatakan perusahaan perusahaan tersebut sebagai penghalang pembangunan di daerah, karena tidak sesuai dalam peruntukannya. Jika mereka sesuai dalam peruntukannya pastinya pembangunan berjalan pada mesti
Nya .Tutupnya
M.Zen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :