www.riaukontras.com
| Safari Ramadhan di Batu Hampar, Bupati Rohil Kembali Salurkan Bantuan | | Safari Ramadhan Perdana, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Kepada 25 Masjid dan Musholla | | Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara Tindak Pidana Umum | | Kades Lubuk Siam Terima CSR Dari Perusahaan Tanpa Musyawarah | | DPRD Undang Pihak Terkait untuk Mencari Solusi terkait Eks Karyawan PT BLJ | | Sanusi Sampaikan Tausiyah Pentingnya Infaq dan Sedekah
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 30 Maret 2023
 
Sleman
Polres Sleman Bekuk IRT Kurir Shabu
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 25-08-2020 - 13:06:56 WIB


TERKAIT:
   
 

SLEMAN, RIAUKontraS.com - Satuan Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga asal Lampung berinisial RM yang berprofesi sebagai kurir sabu. 

Kasat narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny Hendrawan didampingi KBO narkoba Iptu Farid dan Kanit 1 narkoba Ipda Alvin beserta Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka yang berusia 40 tahun itu ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 22.45 Wib  di Boyolali, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan adalah kurir narkoba dari Jakarta. Menurut informasi yang kami dapatkan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta," kata Andhyka Selasa 25 Agustus 2020 di Mapolres Sleman.

Dikatakan Kasat narkoba, mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba diwilayah Yogya selanjutnya kami melakukan penyelidikan. 

"Sehingga RM dapat diamankan diwilayah Boyolali. Dari tersangka RM dapat diamankan sebanyak 526 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh hijau dengan merek Guan Yin Wang," ujarnya.

Menurut Andhyka, dengan penangkapan sebanyak 526 gram sabu-sabu ini diasumsikan dapat menyelamatkan 5.260 jiwa anak bangsa.

Untuk tersangka, lanjutnya, saat ini dia mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal  114, 112  dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Wi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Sleman Bekuk IRT Kurir Shabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved