www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Editor: | Kamis, 13-08-2020 - 06:31:21 WIB


TERKAIT:
   
 

DUMAI - Riau kontras.com- Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan DE (28) seorang Buruh Harian Lepas usai melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap salah seorang Saksi pada Sidang Perceraian DE (28), Selasa (11/08) Siang.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada Persidangan Perceraian antara DE (28) dan Istri.

"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di Kantin Pengadilan Agama Kota Dumai Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, DE (28) menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, S.I.K, Rabu (12/08) sore.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata bawah kiri, luka gores pada sudut mata kiri arah luar, luka memar pada leher sebelah kiri, luka memar pada dada sebelah kiri bagian atas, luka memar pada lengan atas bagian kiri, luka memar pada bagian kiri dalam bagian dalam jarak dari siku kiri atas.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE (28) akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Timur.

Editor: Raja Marpaung

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved