www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
1 Pelaku Tewas Tertembak, 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di P. Sidimpuan
Editor: | Jumat, 07-08-2020 - 01:05:39 WIB

Ket. Gbr : Kapolres AKBP Juliani Prihartini saat Konferensi Pers terkait terungkapnya pelaku pembunuhan, Kamis (6/8-2020). Foto : Ist
TERKAIT:
   
 

Padangsidimpuan, riaukontras.com - Polres Padangsidimpuan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan cepat dalam jangka waktu 2 x 24 jam berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Lokasi Wisata Tor Simarsayang Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Julian Prihartini SIK, MH kepada awak media, Kamis (6/8-2020) dalam Konferensi Persnya menguraikan penyebab kematian korban atas nama Lukman Siregar (33) warga Desa Pargarutan Julu Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada hari Minggu (2/8-2020) sekira pukul 07.30 Wib, Piket Fungsi mendapat informasi dari masyarakat yang sedang berolahraga (joging pagi) dilokasi tersebut bahwa ada tergeletak sesosok mayat penuh luka-luka di dekat pekuburan Bukit Simarsayang Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan P. Sidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Mendapat informasi tersebut, personil dan Team Inafis turun ke TKP dan menemukan sesosok mayat dengan posisi telungkup dan saat itu mayat belum diketahui identítasnya (Mr X).

Selanjutnya Team Inafis dan personil Reskrim melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP, untuk selanjutnya mayat dibawa ke RSUD Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan Visum, sehingga diketahui ada luka pada korban sesuai hasil pemeriksaan Dokter.

Kemudian Team Inafis dipimpin Kapolres serta didampingi Kasat Reskrim melakukan pencarian data identitas korban dengan menggunakan alat Inafis berupa IPS sehingga petunjuk identitas korban dapat terungkap.

Diperkuat dengan keluarga korban yang membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan atas kejadian tersebut dan dalam waktu 2 x 24 jam Polres P. Sidimpuan berhasil mengungkap kasus pembunuhan Lukman Siregar dengan mengamankan 5 (lima) pelaku masing-masing berinisial ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan terakhir berinisial S (36).

Dari pemaparan Kapolres bahwa motif para pelaku berawal dari ketersinggungan, dimana korban dan tersangka pada saat itu sedang berada disalah satu Pakter (Warung) Tuak sekitar dilokasi kejadian, mabuk-mabukan, berjoget ria dan terjadi senggol-senggolan sehingga muncul niat untuk menganiaya korban saat dalam perjalanan pulang.

Sekira pukul 03.00 Wib korban beranjak pulang dari Pakter Tuak tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor (Sepmor) Merk Yamaha Jupiter MX dan ternyata tersangka S, ER dan ANH mengejar korban dan berhasil memberhentikan korban di depan Kebun Salak dan  memukuli korban.

Selanjutnya tersangka ZH dan AR muncul dan langsung memukuli wajah korban sehingga membuat korban tak berdaya, kemudian  S membawa Sepmor korban, sedangkan ANH membonceng korban dan ER.

Penganiayaan kembali berlanjut saat para tersangka sampai di lokasi pemakaman umum Bukit Simarsayang, korban di turunkan dan kembali dipukuli dengan posisi korban terlentang, lalu korban di telungkupkan, ER dan AR pergi ke pinggir jalan untuk melihat dan menjaga apa ada orang yang datang, lalu tangan dipegangi dan selanjutnya ZH memukul bagian belakang kepala korban pakai batu, kemudian leher dijerat dengan ikat pinggang sehingga korban meninggal dunia. Tersangka S selanjutnya membawa Sepmor milik korban disusul para tersangka lainnya meninggalkan TKP.

Masih dalam penjelasan Kapolres, bahwa kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dan semua pelaku adalah warga Kota Padangsidimpuan.

Diungkapkan Kapolres juga bahwa sewaktu petugas dari Satreskrim melakukan pencarian barang bukti berupa Sepmor Yamaha MX milik korban, tersangka S berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan serta melukai petugas sehingga terpaksa diambil tindakan.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga S tewas saat perjalanan ke RSUD Padangsidimpuan, dimana S yang diduga pelaku utama melawan dan melukai petugas kemudian melarikan diri sewaktu melakukan pencarian barang bukti," terang Kapolres AKBP Juliani Prihartini.

Terakhir Kapolres menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Batu Sungai yang ada bercak noda darah, 1 buah Ikat Pinggang warna Coklat jenis kain dan sepasang Sandal Kulit warna Coklat merk Nikko. 1 Celana Jeans warna Hitam, 1 Baju Kemeja warna Putih bermotif yang ada bercak noda darah. Kemudian 1 Jaket Parasut bertuliskan Honda yang ada bercak noda darah, 1 buah Ikat Pinggang warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Megapro warna Hitam No Pol BB 2728 FS dan 2 buah mainan kain bentuk bulat warna Ungu.

"Kepada para pelaku akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 170 ayat 2, ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3)  KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup." tutup Kapolres. RAS


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 1 Pelaku Tewas Tertembak, 2 x 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di P. Sidimpuan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved