www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Abdul razak: Cetak Adminduk Tidak Perlu Antri Lagi, Bisa Dari Rumah
Editor: | Selasa, 14-07-2020 - 18:03:45 WIB


TERKAIT:
   
 

KUANSING, Riaukontras.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa harus mengantri lagi di Dinas kependudukan.

Hal ini tentunya disetiap kabupaten/ kota juga sudah diterapkan, terlagi dalam masa pandemi saat ini, karena setiap masyarakat yang mengurus Adminduk tidak lepas dari anjuran protokol kesehatan.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Abdul Razak  Sekretaris Catatan Sipil Kuansing kepada Riaukontras.com dalam keterangannya, Senin (13/07/2020) Siang.

Ia ( sekdis.red ) juga mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

" Masyarakat tak perlu mengantri mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah sendiri dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," katanya.

Hal itu dikatakan Abdul Reazak Berdasarkan permendagri Nomor 109 Tahun 2019 pasal 16 yaitu yang menyatakan Dokumen Kependudukan akan dicetak dengan kertas HVS 80 gram berukuran AA, kecuali KTP elektronik dan KIA, permohonan Dokumen kependudukan wajib disertakan email pribadi yang benar aktif untuk mengirim dokumen otentik Berformat digital. jelasnya

" Hal ini sudah kita terapkan kepada masyarakat, tetapi di karenakan persediaan blanglo kita masih banyak, kita habiskan dulu, kan mubazir tentunya itupun atas saran dari Dirjen Ducapil pakai sistim lama tapi tidak juga menutup sistim cetak sendiri kemasyarakat yang sudah memiliki email sendiri," terangnya ( YS )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Abdul razak: Cetak Adminduk Tidak Perlu Antri Lagi, Bisa Dari Rumah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved