www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Jakarta
PH Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan Dipersidangan
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 09-07-2020 - 18:59:54 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kasus dugaan suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak hanya menyangkut penerimaan hadiah atau janji dari politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Akan tatapi, dugaan suap juga terkait penentuan terhadap seleksi calon peserta KPU Provinsi Papua Barat, dimana Wahyu Setiawan sebagai Koordinator untuk wilayah Papua Barat.

Kuasa (pembela/penasehat) hukum (PH) Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan, berdasarkan fakta persidangan Gubernur Papua Barat  Dominggus Mandacan melalui sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo telah menyediakan uang dugaan suap sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer melalui adik Wahyu Setiawan yang bernama Ika Indrayani.

"Kami meminta agar Gubernur Papua untuk dihadirkan dalam persidangan. Karena ia diduga terlibat dalam proses dugaan suap kepada Wahyu Setiawan melalui sekretaris KPU Papua Barat. Patut diduga, uangnya dari Gubernur Papua Barat, tapi kok ia tidak tersentuh," kata Saiful Anam Kamis 9 Juli 2020.

Pengacara Wahyu Setiawan yang tergabung dalam tim Hukum Tony Akbar Hasibuan & Rekan ini meminta agar Gubernur Papua Barat juga bertanggung jawab atas pemberian uang Rp 500 juta kepada Wahyu Setiawan yang menurut sekretaris KPU Propinsi bersumber dari Gubernur.

Senada dengan Saiful Anam, kuasa hukum Wahyu Setiawan lainnya, Fuad Abdullah menyatakan hal serupa.

"Ini agak sedikit aneh, kenapa menurut fakta persidangan dan BAP di KPK uang yang ditransfer oleh sekretaris KPU Papua Barat kan berasal dari Gubernur Papua. Bahkan ditegaskan yang menyediakan uang adalah Gubernur Papua Barat. Tapi kenapa ia tidak dihadirkan di persidangan. Ini kan aneh dan ajaib, sehingga ada fakta persidangan yang terputus," ujar Fuad.

Diketahui, dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2020 di  PN Tipikor Jakarta, sekretaris KPU Propinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo menarangkan bahwa uang dugaan suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Damacan.

Penulis: Dwi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PH Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan Dipersidangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved