www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Ketua DPD Gemantara Raya kepulauan Nias
Meminta Kapolres Sumbar Segera Ungkap Kasus Kematian Kristin Vili Mendrofa
Editor: KEND'ZAI | Jumat, 26-06-2020 - 01:20:31 WIB


TERKAIT:
   
 

Kepulauan Nias, RIAUkontraS.com - Ketua DPD Lembaga Gemantara Raya kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu SH. Angkat bicara tentang kematian seorang wanita  yang bernisial *K.Vili Mendrofa* yang berasal dari pulau Nias. Febeanus meminta kepada pihak Kapolres Sumatera Barat,untuk serius menangani kasus tersebut Dan Segera mengungkap siapa pelakunya di balik kematian K.Vili Mendrofa. Yang di duga kuat bukan mati murni karena gantung diri, tetapi di Bunuh terlebih dahulu oleh pelaku baru di gantung di salah satu warung di tempat penemuan Jasad korban.

Sesuai dengan beberapa pemberitaan dari berbagai media Sosial. Menuturkan Penemuan mayat bernisial *K.Vili Mendrofa* seorang wanita dari pulau Nias ini,

yang telah tinggal beberapa tahun bersama keluarganya di Sumatera Barat,wanita tersebut sehari harinya bekerja untuk mencari Nafkah. Namun  Eronisnya meninggal secara tidak wajar dan menggegerkan semua warga di padang Sumbar bahkan sampai di seluruh pelosok.

Di ketahui oleh salah satu warga Pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB di salah satu kedai milik warga di Jl. Bay Pas wilayah hukum Polsek Kuranji, Kota Padang yang di duga kuat hasil Tindak Pidana Pembunuhan Berencana hingga sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian Sektor Kuranji Kota Padang Sumatera Barat ( Sumbar ) sehingga Menimbulkan rasa ketidak Percayaan dari banyak pihak,akibat ketidak adanya keseriusan pihak penegak hukum yang menangani kasus ini.Pihak keluarga mengatakan bahwa kematiannya kami duga dilakukan oleh orang lain, dan lalu pelaku merekayasa pembunuhan tersebut seakan akan gantung diri.Penemuan Mayat yang di duga dibunuh terlebih dahulu itu lalu pelaku menggantung mayat korban dengan cara memakai tali rafia di salah satu kedai milik warga.

Menurut kuasa hukum pihak keluarga korban, Martinus Zebua SH menjelaskan bahwa Kasus ini sekarang masih belum dapat terjawab dari pihak Kapolsek Kuranji yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan tanda-tanda tindak pidana dan masih dalam penyelidikan dan masih juga menunggu hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara tutur Martinus Zebua, SH setelah di pertanyakan di pihak Kapolsek Kuranji Ketika di hubungi oleh kru media ini melalui nomor pribadinya(25/06)

Ketua DPD Lembaga Gemantara Raya kepulauan Nias Febeanus Zalukhu.SH.Mengatakan apa bila begitu kronologi di TKP maka saya menduga kuat bahwa korban terlebih dahulu di bunuh oleh sang kekasihnya Inisial R.yang juga sekaligus BOS tempat kerjanya, yang di Sebut Sebut dalam setiap pemberitaan. Artinya setelah di bunuh lalu jasad  korban di gantung untuk mengelabui pihak keluarganya yang sama sama merantau dan termasuk keluarga tidak mampu tersebut. Dan di dukung informasi dari pihak keluarga korban bahwa kekasihnya itu sudah beberapa kali merencanakan akan menikah. Namum pihak laki-laki selalu mencari cara untuk menggagalkan pernikahan tersebut, selanjutnya korban di isinyalir berbadan dua dan di duga mendesak pernikahan mereka.Dan pada malam kejadian si korban bersama kekasihnya itu jalan sama-sama dan sempat di lihat oleh warga mereka bertengkar atau adu mulut namun anehnya kok tiba-tiba pagi harinya si korban ditemukan di gantung di kedai memakai tali rafia bekas. “Lanjutnya semakin heran”

Febeanus terus melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban Arisman Mendrofa menjelaskan bahwa ketika kami buat laporan di Polsek Kuraji Kota padang Sumatera Barat Atas kejadian itu, semua barang bukti telah kami serahkan Sebagai alat penyelidikan baik hasil komunikasi korban dengan inisial “R” kekasihnya itu dan percakapan audio telpon maupun sms dan lainnya, kami minta juga mendesak pihak ahli forensik segera keluarkan hasil Visum et repertum terkait kasus tersebut.

Febeanus Zalukhu menanggapi dengan serius apa yang menjadi tanya tanya dalam kasus ini, Maka dengan itu meminta kepada pihak Polres Sumatera Barat, untuk turun tangan dan mengungkap kasus ini demi menjaga Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pasal 31 Ayat (2) : Menyatakan Bahwa:

“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :

a.120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;

b.90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau

d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;

Bahwa terhitung sejak tanggal laporan (24/05/2020)sebagaimana tersebut di atas Sehingga sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan atau pengungkapkan kasus ini di Polsek kuraji kota padang.Guna mendapatkan Kepastian Hukum di Negara kesatauan Republik indonesia.

Dalam hal pihak polsek kuraji kami duga sengaja membingungkan pihak keluarga korban Dimana Polsek melalui SP2HP yang di sampaikan mengatakan bahwa tidak menemukan tanda2 kriminal/di duga bunuh diri, tapi masih lidik.kemudian Hasil Visum hingga saat ini belum diketahui oleh pihak keluarga korban dan rakyat Indonesia, apakah sesuai dengan isi SP2HP atau tidak

Harapan keluarga korban pihak Kepolisian segera gelar hasil visum dari ahli forensik, dan disesuaikan dengan SP2HP yang di terbitkan oleh Polsek  setelah hasil visum diterima oleh Polsek dan segera mengungkap tersangka siapa pelakunya dalam kasus ini bila itu terlibat pelanggaran hukum Pidana.Kepolisian dengan Tribrata dan Prometernya dalam hal ini segera transparan dan ungkap kebenaran, serta sergap pelaku jika ada yang terlibat kriminalnya.Apa bila tidak maka segera hentikan kasus ini jika benar tidak ada tanda penganiayaan, pembunuhan dan atau kriminal lainnya. "Tegas febeanus"

Jajaran DPD Gemantara Raya kepulauan Nias termasuk Kuasa hukum korban dari Lawyer official Gemantara Raya telah surati Kompolnas, Menkumham, dan Kapolri. Dan kami harapkan kepada semua pihak untuk membantu kasus ini supaya segera terungkap apa penyabanya kematian seorang wanita yang tidak berdaya,

Kami Berjuang itu tidak  terbatas, tapi pejuangan itu berhenti setelah sampai pada Angkat Bicara terkait kasus tersebut, meminta pihak kepolisian kuranji buka Hasil visum dan hasilnya untuk SP2HP guna di ketahui oleh pihak korban tutupnya.(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Meminta Kapolres Sumbar Segera Ungkap Kasus Kematian Kristin Vili Mendrofa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved