www.riaukontras.com
| Aksi Petani Sawit dari Perwakilan 22 Provinsi Sawit Indonesia di Pimpin Ketum DPP Santri Tani NU | | Ramadhan di Desa Senggoro, Bupati Targetkan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tuntas di 2024 | | Bupati Kasmarni Serahkan Zakat Harta Ke Baznas Bengkalis | | Pemkab Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Rohul | | Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang | | Pemkab Nias Utara Mengikuti Penilaian Kerja Penanganan Stunting Tahun 2022
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 29 Maret 2023
 
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika, 2 Pelaku Diamankan Ditempat Berbeda
Editor: | Senin, 08-06-2020 - 13:48:00 WIB


TERKAIT:
   
 

BINTAN, RIAUKontraS.com - Polres Bintan telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika di halaman utama Polres Bintan, Senin (08/6/2020) pagi

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kasiwas Iptu Adi Waluyo.

Pelaku terdiri dari 2 orang yang ditangkap di 2 (dua) tempat berbeda, tersangka I berinisial SH sebelum ditangkap dilakukan pengejaran dari Wilayah Hukum Polres Bintan kemudian ditangkap di depan Hotel Citra Tanjungpinang setelah ada pengembangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial OR dan terhadap tersangka II OR dilakukan penangkapan di Jalan Sri. Serai Kel. Dompak Kec. Bukit Berstari Tanjungpinang.

Adapun barang bukti tersebut jenis Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir dengan berat kotor 5,18 (lima koma satu delapan) gram, berat bersih 4,48 (empat koma empat delapan) gram dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) berat kotor 12,63 (dua belas koma enam tiga) gram, berat bersih 8,4 (delapan koma empat) gram disita dari tersangka insisial SH  kemudian dari tersangka Inisial QR disita berupa Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat kotor 10,32 (sepuluh koma tiga dua) gram berat bersih 9,36 (sembilan koma tiga enam) gram.

Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 55 (lima puluh lima) butir   dengan rincian Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan berat 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram, sedangkan Barang bukti Psikotropika sebanyak 30 (tiga) puluh butir dengan berat 6,3 (enam koma tiga) gram.

Sedangkan Barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 (sepuluh) butir dengan berat 5,85 (lima koma delapan lima) gram dan barang bukti Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.

Pemusnahan Barang bukti Narkotika dan Psikitropika Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM., menyampaikan Barang Bukti sebelum dimusnakan terlebih dahulu diperiksa barang bukti Norkatika dan Psikotropika dibungkus dengan plastik bening  disegel kemudian plastik dirobek dengan pisau kater disaksikan oleh media dan tersangka, kemudian Barang bukti Narkotika dan Psikotropika dimusnakan dengan cara diblender dengan air hingga menjadi satu dengan air setelah itu larutan Narkotika dan Psikotropika  dibuang ke toilet/sepsitank         

Menurutnya pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 Tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan Narkotika dan Pskotropika tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, tambah Bambang

Zen/rls


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika, 2 Pelaku Diamankan Ditempat Berbeda
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved