www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Oknum Honorer Damkar di Koto Gasib, Gagahi Anak Dibawah Umur
Editor: | Jumat, 05-06-2020 - 17:23:58 WIB


TERKAIT:
   
 

KOTO GASIB  RIAUKontraS.com – Seorang oknum karyawan honorer (Pemadam Kebakaran) Damkar di Koto Gasib dengan inisial BP (32) diketahui beralamat di Rt.004 Rw.001 Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ini harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya dirinya dilaporkan oleh DR (39) seorang karyawan swasta yang beralamat di Perumahan Afdeling Alpa Lama Carli Baru PT. KTU Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh BP. Apa lagi korban yang berinisial NM (13) adalah anak dibawah umur dan juga seorang Pelajar SLTP.

Diketahui berdasarkan informasi yang didapat, bahwa kejadian tersebut terjadi pada suatu hari Sabtu di bulan Maret. Sebab diduga korban tak ingat pasti tanggalnya. Dimana kejadian terkutuk itu terjadi di Blok II Rt.18 RK.03 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik PT.KTU.

Hal ini seperti yang dituturkan oleh DR kepada pihak Polsek Koto Gasib. “Pada hari Selasa tanggal (2/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB, saya diberi tahu langsung oleh anak saya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi sebanyak 1 kali pada hari Sabtu tanggal anak saya tidak ingat lagi pada bulan Maret 2020,”kata DR kepada pihak Polsek Koto Gasib.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak guna Penyelidikan Lebih Lanjut.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 17.30 telah diamankan terduga pelaku/terlapor oleh Personil Reskrim Polres Siak dan Polsek Koto Gasib. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk di BAP dan Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: satu helai celana Tidur panjang warna coklat, Satu helai baju tidur lengan panjang warna coklat, satu helai celana dalam warna putih dan satu helai bra warna putih

Atas tindakan ya MB H dilakukan BP, BP terancam dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber:Mandiripos

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum Honorer Damkar di Koto Gasib, Gagahi Anak Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved