www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Penerapan PSBB di Hari Kedua, Bupati Siak Tinjau Pos Check Point di Sabak Auh
Editor: | Minggu, 16-05-2020 - 18:02:13 WIB


TERKAIT:
   
 

SIAK, RIAUKontraS.com - Bupati Siak Alfedri melakukan pemantauan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari kedua di pos check point Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Sabtu (16/5/2020).

"Pengguna kendaraan yang masuk ataupun keluar dari kabupaten Siak dipantau dari pos ini. Selain itu kami juga mengecek seluruh persiapan, SOP yang ada, seperti sarana dan prasarana, serta personil," Kata Alfedri.

Ia menjelaskan, kalau keluar dari kabupaten Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan-pembatasan. Kecuali, untuk angkutan Sembako, keperluan Covid, ambulans, dari Kepolisian maupun TNI. Kemudian orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan dilakukan pemeriksaan.

"Bagi orang yang masuk ke Siak akan dilakukan pengecekan, Kalau suhu tubuhnya 38 derjat keatas akan dilakukan rapid tes di pos cek poin ataupun di puskesmas terdekat," Ujarnya.

Sementara, orang yang dibawah 38 derjat mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian melapor ke puskesmas dan RT setempat yang ditetapkan sebagai ODP. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Alfedri menegaskan, bagi pengguna kendaraan harus memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka disuruh balik lagi atau tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Siak.

"Yang dicek itu ada dua, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal 3 orang satu di depan dua di tengah," Jelas dia.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang Sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda berupa gelang stiker.

"Gelang ini adalah upaya kita bersama Gugus Tugas Covid-19 yang dipakaikan kepada orang dari luar Siak. Gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan," Kata Doddy.

Sehingga lanjut dia, kedatangan orang tersebut diketahui oleh petugas dan menghindari dari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk 1 hari (tidak menginap).

"Jadi artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Bagi mereka yang ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri," Tutup Doddy.

Dwi



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penerapan PSBB di Hari Kedua, Bupati Siak Tinjau Pos Check Point di Sabak Auh
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved